-->

Lapas Lhoksukon Laksanakan LITMAS Terhadap Warga Binaan

Jamaluddin author photo

Aceh Utara, BAP—Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara pada Rabu 31 Maret 2021 melaksanakan Pengambilan Penelitian Pemasyarakatan (LITMAS) terhadap warga binaan.

Kepala LP Kelas IIB Lhoksukon Yusnaidi SH kepada beritaacrhpoe.net mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang serbaguna dengan mematuhi protokol kesehatan sebagaimana prosedur saat ini dalam situasi Covid-19.

"Kegiatan ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19," kata Yusnaidi.

Dia mengatakan adapun jumlah warga binaan yang diambil Litmas-nya yakni sebanyak 40 orang WBP. Sementara tujuan pengambilan Litmas ini adalah untuk proses pengajuan asimilasi.

Yusnaidi sangat menyambut baik proses pengambilan Litmas ini dan dalam sambutannya ia sangat berterimakasih kepada pihak PK Bapas serta menekankan bahwa pengambilan Litmas merupakan salah satu proses dan syarat untuk pengajuan asimilasi baik itu PB, CB dan CMB. 

"Pengambilan Litmas ini tidak dipungut biaya dan setelah pengambilan Litmas ini para Warga binaan harus tetap berkelakukan baik dan ketika dalam proses asimilasi tidak boleh mengulangi perbuatan Kriminal kembali karena akan berakibat pada dicabutnya asimilasi," tutup Yusnaidi. [Ril]
Share:
Komentar

Berita Terkini