-->

AJI Medan Protes Pengusiran Jurnalis di Balai Kota

Redaksi author photo

Medan, BAP--Aliansi Jurnalis Independen Medan memprotes keras pengusiran oleh petugas terhadap dua orang jurnalis yang menunggu Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk wawancara.

Hal itu disampaikan Liston Damanik, Ketua AJI Medan kepada beritaacehpoe.net melalui pesan pesrnya Jum'at 16/4/2021.

Menurutnya. Pengusiran Rechtin Hani Ritonga (Tribun Medan) dan Ilham Pradilla (Suara Pakar) di Balai Kota, Rabu 14/4/2021, merupakan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis dan melanggar Undang-undang Pers.

Menurut kronologi yang disampaikan salah satu jurnalis yang diusir, Rechtin Hani Ritonga, peristiwa ini terjadi saat dirinya hendak mewawancarai Bobby Nasution tentang kasus macetnya pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk seratusan orang staf tata usaha di berbagai SMP di Kota Medan.

Hani yang sehari-hari bertugas meliput di Pemko Medan, mencoba untuk mewawancarai Wali Kota Bobby Nasution terkait persoalan ini secara doorstop di lobi Balai Kota sekitar pukul 11 bersama seorang rekan jurnalis. Namun, seorang petugas Satpol PP memintanya untuk menunggu di luar.

Tak lama kemudian, ia pun mengetahui Bobby Nasution telah meninggalkan Balaikota. 

Pukul 4 sore, Hani dan Ilham Pradilla menunggu Bobby Nasution di depan pintu masuk Balai Kota.

Tidak lama kemudian, mereka didatangi petugas Satpol PP yang menyatakan bahwa mereka tidak boleh mewawancarai Wali Kota, kecuali telah memiliki izin.

Hani dan Ilham tetap bertahan sekitar pukul 5:20 wib sore, mereka mendekat ke depan pintu Balai Kota dan mobil dinas Wali Kota Bobby Nasution. Keduanya langsung diusir dan dilarang menunggu di situ. Kali ini petugas polisi dan Paspampres ikut mengusir mereka.

Petugas menyatakan bahwa mereka tidak boleh wawancara saat itu dengan banyak alasan seperti harus ada izin, sudah bukan jam kerja, dan mengganggu ketenangan. Karena tidak ingin memperpanjang cekcok, Hani dan Ilham pun meninggalkan Balai Kota.

"Ini merupakan satu dari sekian banyak pengalaman buruk yang dialami jurnalis yang meliput aktivitas Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan" katanya kepada beritaacehpoe.net Jum"at 16/4/2021.

Sebelum peristiwa ini, beberapa jurnalis telah mengeluhkan sikap pengawal Bobby Nasution yang kerap mempersulit wawancara dengannya baik saat bertugas di Balai Kota yang merupakan ruang publik atau sedang menghadiri berbagai acara dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik.

"Pahadal, kerja jurnalistik sudah diatur dan dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta" ujarnya.

Langkah wawancara secara doorstop menjadi keniscayaan karena Bobby Nasution tidak menyediakan saluran lain untuk jurnalis mewawancarai dirinya. Atas dasar itu, AJI Medan menyatakan sikap.

1. Memprotes keras tindakan pengusiran jurnalis saat bertugas di Balai Kota Medan. Balai Kota adalah ruang publik, dimana jurnalis berhak melakukan kerja-kerja jurnalistik.

2. Mengecam tindakan menghalang-halangi tugas jurnalis saat meliput Wali Kota Medan Bobby Nasution. Sebagai pejabat yang memiliki tanggungjawab kepada publik, Bobby Nasution seharusnya membuka diri untuk diwawancarai oleh jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik.

3. Menuntut Wali Kota Medan Bobby Nasution menyediakan saluran atau wadah komunikasi yang dapat digunakan bagi jurnalis untuk dapat mengakses informasi publik, terutama terkait kinerja Pemko Medan, yang seluas-luasnya.

"Hak jurnalis untuk mendapatkan informasi publik dilindungi oleh Undang-undang UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik" paparnya. 

Share:
Komentar

Berita Terkini