-->

RUU Jalan Mempertegas Kewenangan Antara Pusat Dan Daerah

Ismail Abda author photo

Aceh Timur, BAP--Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB H. Ruslan M Daud, SE (HRD) menyatakan, Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Komisi V DPR RI Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan akan mempertegas Kewenangan antara pusat dan Daerah.

"Dengan RUU Jalan ini maka akan jelas kewenangan penyelenggaraan jalan antara pemrintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa" katanya kepada beritaacehpoe.net Rabu 23/12/2020.

Menurutnya. Pengaturan ini diperlukan guna menghindari tumpang tindih kewenangan dan ketidakjelasan tanggung jawab yang hanya akan mengakibatkan munculnya in-efektifitas dan in-effisiensi.

Saat ini, lanjut HRD komposisi jalan nasional dan daerah masih belum sebanding. Kondisi ini terjadi karena keterbatasan anggaran pemerintah daerah untuk membangun ruasan jalan yang diperlukan. 

Dirinya berujar bagwa. Dalam RUU ini Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan anggaran pembangunan Jalan Umum bagi Pemerintah Daerah berupa.

"Belanja kementerian/lembaga, dana alokasi khusus, insentif kepada Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Desa, dana desa, pinjaman daerah; dan/atau dana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan," ujarnya.

HRD-sapaan akrab H Ruslan M Daud juga memandang dalam pembahasan revisi UU Jalan juga harus ditegaskan batasan tonase kendaraan. 

Di jelaskan bahwa. Banyak kerusakan jalan yang terjadi saat ini karena tidak diindahkannya batasan tonase kendaraan saat melalui ruas jalan tertentu.

"Penyelenggara jalan wajib melakukan langkah-langkah penanganan terhadap hasil pengawasan, termasuk upaya hukum atas terjadinya pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 36 ayat (5) dan ayat (6) Draft RUU tentang Jalan hasil pembahasan Panja," jelasnya.

HRD menyatakan FPKB menilai RUU tentang Jalan ini sangatlah penting dan strategis dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan jalan yang lebih baik di Indonesia. 

Menurutnya kondisi jalan yang baik akan mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan distribusi logistik, pemerataan pembangunan dan konsep pembangunan jalan berkelanjutan.

HRD menegaskan FPKB menyatakan persetujuan atas RUU Usul inisiatif Komisi V DPR RI tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menjadi RUU Usul DPR RI. 

Diharapkan RUU tersebut dapat segera dibahas sesuai dengan prosedur, mekanisme dan ketentuan yang berlaku
Share:
Komentar

Berita Terkini