-->

Operasi Yustisi, Petugas Gabungan Jaring Puluhan Masyarakat pelanggar Prokes

Redaksi author photo

Banda Aceh, BAP - Kepolisian Daerah Aceh dengan melibatkan unsur dari TNI, Satpol PP dan WH, Jumat (30/10/2020) melaksanakan patroli peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka Operasi Yustisi di Provinsi Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya menjelaskan, dalam Operasi Yustisi yang menggunakan metode status berupa razia tersebut melibatkan sedikitnya 53 personel gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP dan WH.

"Operasi Yustisi tersebut lebih mengedepankan sosialisasi, imbauan dan penegakan hukum kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," jelasnya

"Adapun masyarakat yang terjaring karena tidak mematuhi protokol kesehatan sebanyak 44 orang," kata Kabid Humas.

Dikatakan Kabid Humas, berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 para pelanggar protokol kesehatan tersebut dikenakan sanksi sosial dengan menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah.

"Selain itu, petugas juga memberi sanki membaca surat pendek Al- Qur'an dan mengucapkan janji kalau yang bersangkutan tidak akan mengulangi pelanggaran tersebut," tambahnya.

"Dalam kesempatan itu, petugas juga membagikan sejumlah masker dan mengimbau kepada masyarakat Kota Banda Aceh dan sekitarnya agar selalu menerapkan protokol kesehatan terutama saat beraktivitas di luar rumah," tutupnya.

Istanjoeng
Share:
Komentar

Berita Terkini