-->

11 Tahun Buron, Djoko Tjandra Ditangkap

Redaksi author photo


JAKARTA, BAP.NET– Bareskrim Mabes Polri menangkap Djoko Tjandra pada Jumat (31/7/2020) malam. Kini, ia ditahan di Rutan Cabang Salemba Bareskrim Polri.

Narapidana Djoko Tjandra dapat dikenakan hukuman baru usai ditangkap pihak kepolisian setelah berstatus buron selama lebih dari 11 tahun.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut pengusaha yang tersandung kasus korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali tersebut bisa menjalani pidana penjara lebih dari vonisnya, dua tahun.

“Joko Tjandra tak hanya harus menghuni penjara dua tahun. Karena tingkahnya, ia bisa diberi hukuman-hukuman baru yg jauh lebih lama. Dugaan pidananya, antara lain penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya,” tulisnya dalam cuitan di akun Twitter, Sabtu (1/8).

Jeratan pidana, lanjut dia, juga dapat menjerat pejabat yang melindungi Djoko Tjandra dalam persembunyiannya. Oleh karena itu, Mahfud minta masyarakat mengawal terus peradilan kasus ini.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menduga terdapat kasus suap yang melibatkan sejumlah penegak hukum dalam pelarian Djoko Tjandra. Sebelumnya, Polri dan Kejaksaan Agung menyatakan ada tiga jenderal polisi dan satu jaksa terlibat.

Buah dari 11 tahun pelariannya, Djoko Tjandra dapat terkena jeratan pidana karena memasuki Indonesia dengan status narapidana.

“Pertama, masuk lintas batas tanpa pintu imigrasi. Itu kena undang-undang imigrasi, ancamannya dua tahunan,” tuturnya.

Perkara kewarganegaraan Papua Nugini yang dia dapati tanpa melepaskan status sebagai warga negara Indonesia (WNI), kata Boyamin, juga menjadi permasalahan pidana.

Djoko Tjandra juga dapat dijerat hukum ketika memalsukan surat jalan. Hal ini tertuang dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 2.

“Surat jalan itu kan dinyatakan surat palsu, dia kan yang menggunakan, dia yang memakai. Yang membuat dan memakai itu kan kena,” lanjutnya.

Jejak Djoko Tjandra sempat tercium ketika dikabarkan berada di Jakarta pada Juni 2020. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut Djoko Tjandra datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali pada 8 Juni lalu.

Dalam pelariannya, sejumlah pejabat penegak hukum diduga turut terlibat. Sebuah foto yang diduga pertemuan seorang jaksa di Kejaksaan Agung dengan Djoko Tjandra di Malaysia beredar melalui media sosial.

Pada Rabu (29/7), Kejaksaaan Agung mengumumkan telah mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Pinangki Sirnamalasari dari jabatannya.

Insiden ini menyusul tiga jenderal Polri yang turut dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat kasus Djoko Tjandra.

Mereka adalah Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri; Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, Kepala Divisi Hubungan Internasional; dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo, Sekretaris NCB Interpol Indonesia.


Sumber: JURNALNEWS.NET

Share:
Komentar

Berita Terkini