-->

Mengenal Srikandi dari Aceh Pemvonis Mati Mafia Narkoba

Redaksi author photo

               Foto: Hakim Apri Yanti. (Dok Istimewa).
Jakarta - 

Faisal Nur dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh, karena mengontrol narkoba dari Malaysia ke Aceh. Adalah Apri Yanti, hakim yang jadi ketua majelis saat memvonis mati Faisal akibat mengontrol peredaran narkoba dari balik penjara LP Pekanbaru.

Berdasarkan catatan detikcom, Rabu (1/7/2020), Faisal dijatuhi hukuman mati oleh majelis yang diketuai Apri Yanti. Sehari-hari, Apri merupakan orang nomor 1 di PN Idi. Apri dilantik sebagai Ketua PN Idi pada 17 Mei 2019.

Ibu tiga anak itu lulus tes calon hakim pada 2002 dan ditempatkan tugas pertama kali di Bireuen. Apri resmi memegang palu di PN Sigli sejak 2005. Setelah itu, dia dipindahtugaskan ke Jantho, Lhokseumawe dan Wakil Ketua PN Idi sejak 2018.

Kala masih duduk bangku SMA, Apri pernah menyumbangkan medali emas untuk kontingen Kota Banda Aceh pada Porda di Meulaboh tahun 1996. Ia juga pernah menjadi peserta Pra-PON.

Dalam menghukum mati Faisal, Apri dibantu anggota majelis Khalid dan Zaki Anwar.

Sebagaimana diketahui, Faisal merupakan penghuni Blok C Kamar 10C LP Pekanbaru. Ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara di kasus narkoba pada 2015.

Namun, hal itu tidak membuat Faisal gentar mengontrol peredaran narkoba internasional. Pada pertengahan 2019, Faisal mengkoordinasi jejaringnya untuk menyelundupkan sabu 20 kg dari Malaysia.

Pengiriman melalui perjalanan laut dan dilakukan secara estafet. Komplotan ini diamankan saat diendus tim BNN di Jalan Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh. Anggota mafia sabu ini kemudian diadili secara terpisah, termasuk Faisal.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ujar majelis yang diketuai Apri Yanti dengan anggota Khalid dan Zaki Anwar pada 17 Juni 2020.

Sumber: Detikcom.

Share:
Komentar

Berita Terkini