-->

Dirlantas Polda Aceh Peduli Kaum Disabilitas Untuk Mendapatkan SIM

Redaksi author photo
Banda Aceh, BAP.NET-Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, S.I.K., M.H, membantu seorang penyandang disabilitas untuk mendapatkan SIM golongan D. 

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si, melalui pesan persnya, Kamis 16 Juli 2020.

Dijelaskan Kabid Humas, sesuai amanat Undang- Undang No 22 tahun 2009  tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan bahwa pengendara kendaraan bermotor yg mengalami Disabilitas berhak mendapatkan SIM golongan D setelah lulus ujian teori dan praktek. 

"Namun masih banyak penyandang disabilitas yang sudah mampu mengendarai kendaraan sepeda motor yang sudah dimodifikasi khusus, belum memiliki SIM D" ujar Kabid Humas. 
Dikatakan. Dirlantas Polda Aceh kemudian mencari dan menemukan seorang  penyandang  disabilitas 
sebut saja Anwar kelahiran  di Gampong U. Sibak pada tanggal 16 September 1991 dan berprofesi sebagai
mekanik bengkel sepeda motor.

"Kini sudah tinggal di Kampung Anjib dusun TH Yusuf , Assoe Nanggroe Kecamatan Meuraxa Kota Madya Banda Aceh" kata Kabid Humas. 

Dilanjutkannya bahwa. Dirlantas menyarankan kepadanya untuk dites kemampuannya mengendarai sepeda motor supaya mendapatkan SIM D, dan itu disanggupi oleh saudara Anwar tersebut. 

"Akhirnya saudara Anwar mengikuti mekanisme untuk mendapatkan SIM seperti tes teori dan tes praktek pada Kamis (16/7) mulai pukul 09.00 wib hingga selesai di .lapangan tes uji SIM Polresta Banda Aceh" jelas Kabid Humas. 
Dirinya berujar bahwa saat dilakukan tes uji Sim D tersebut berjalan dengan baik dan yang bersangkutan dapat menyelesaikan dengan memperoleh hasil lulus baik tes teori maupun praktek, sehingga  berhak mendapatkan SIM D dan  langsung di serahkan Dirlantas Polda Aceh kepadanya. 

"Setelah menerima SIM D saudara Anwar merasa senang, sehingga ia tidak kuatir lagi apabila ada pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan raya oleh petugas" ucapnya.

Dirlantas Polda Aceh juga menyarankan kepada penyandang disabilitas lain yang belum memiliki SIM D dan berdomisili di Aceh, dapat memperoleh SIM D dengan  mengikuti mekanismenya di setiap pelayanan SIM di Polres dan SIM D tersebut juga berlaku di seluruh Indonesia sama seperti SIM yang lain.

Istanjoeng

Share:
Komentar

Berita Terkini