-->

MK Mulai Uji Gugatan Pasal Perkawinan Beda Agama

Redaksi author photo

Jakarta, BAP--Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai menggelar sidang pleno terhadap permohonan pengujian pasal perkawinan beda agama di Undang-Undang Perkawinan pada hari ini, Senin, 6/6/2022.

Sidang pleno perdana atas perkara nomor 24/PUU-XX/2022 ini digelar usai perbaikan permohonan rampung pada Rabu kemarin.

"Agenda pada sidang pleno perdana ini adalah mendengarkan keterangan DPR dan Presiden," demikian tertulis dalam keterangan resmi MK pada Senin, 6/62022.

Adapun permohonan perkara diajukan oleh E. Ramos Petege, seorang beragama Khatolik yang berdomisili di Kampung Gabaikunu, Papua.

Dalam permohonannya, pemohon menjelaskan bahwa dirinya hendak melangsungkan perkawinan dengan seorang perempuan pemeluk agama Islam.

Pada perkara ini, Ramos mempersoalkan norma Pasal 2 ayat 1 dan 2, Pasal 8 huruf f yang secara umum mengatur keabsahan dan larangan perkawinan. Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Perkawinan berbunyi:

"Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."

Lalu, Pasal 2 ayat 2 berbunyi

"Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Sedangkan Pasal 8 huruf F berbunyi.

"Perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin."

Menurut Ramos, ketentuan tersebut telah menyebabkan dirinya kehilangan kemerdekaannya untuk melangsungkan perkawinan, termasuk dalam memeluk agama dan kepercayaannya.

Hal tersebut diungkapkan Ramos karena salah satu pihak dipaksa untuk menundukkan keyakinannya apabila hendak melakukan perkawinan,

Selain itu, ketentuan tersebut juga dipandang Ramos telah menghilangkan kemerdekaan untuk dapat melanjutkan keturunan.

Berdasarkan hal tersebut, maka Ramos pada petitumnya meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 2 ayat 1 dan 2, serta Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sedangkan Pasal 8 huruf F berbunyi.

"Perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin."

Menurut Ramos, ketentuan tersebut telah menyebabkan dirinya kehilangan kemerdekaannya untuk melangsungkan perkawinan, termasuk dalam memeluk agama dan kepercayaannya.

Hal tersebut diungkapkan Ramos karena salah satu pihak dipaksa untuk menundukkan keyakinannya apabila hendak melakukan perkawinan,

Selain itu, ketentuan tersebut juga dipandang Ramos telah menghilangkan kemerdekaan untuk dapat melanjutkan keturunan.

Berdasarkan hal tersebut, maka Ramos pada petitumnya meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 2 ayat 1 dan 2, serta Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sumber: TEMPO.CO

Share:
Komentar

Berita Terkini