-->

Ini Kata Haji Uma Dalam Sidang Paripurna DPD-RI

Abdul Rafar author photo

Jakarta, BAP–Anggota Komite IV DPD RI asal Aceh, H. Sudirman sapaan akrabnya Haji Uma meminta agar Pemerintah Daerah di Provinsi Aceh segera melakukan upaya tindak lanjut untuk menyelesaikan rekomendasi laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

Hal tersebut disampaikan Haji Uma menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021 yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Sidang Paripurna DPD-RI di Komplek Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 15/6/2022 kemarin red.

"Dalam LHP-LKPP Tahun 2021 yang disampaikan BPK-RI pada Sidang Paripurna DPD-RI kemarin, ada dua temuan terkait dengan Pemerintah Daerah yaitu masalah pengelolaan penggantian belanja K/L kegiatan vaksinasi COVID-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Daerah melalui pemotongan DAU/DBH Pemerintah Daerah yang tidak memadai" kata Haji Uma, melalui rilis Persnya Jum'at 17/6/2022.

Haji Uma menambahkan, permasalahan lain yang turut menjadi perhatian dalam kaitan dengan Pemerintah Daerah yaitu sisa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahun 2020 dan 2021 minimal sebesar Rp1,25 triliun belum dapat disajikan sebagai piutang Transfer ke Daerah (TKD).

"Atas temuan terkait dengan Pemerintah Daerah, harapannya Pemerintah Daerah di Aceh segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sebagai dasar untuk meningkatkan kinerja Pemerintah dalam pengelolaan Keuangan Negara secara lebih efektif dan inklusif guna mewujudkan kesejahteraan Daerah dan masyarakat" tegas Haji Uma.

Terkait hal tersebut, DPD-RI terutama melalui Komite IV selanjutnya akan melakukan pengawasan menyangkut upaya tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK di Daerah dan dalam hal ini akan bersinergi dengan BPK yang melakukan pemantauan.

Menyangkut temuan masalah pengeloaan dana penanganan covid-19, Haji Uma berpandangan jika komunikasi Pemerintah Pusat dengan Daerah dalam hal sinkronisasi anggaran belum terbangun dengan baik.

Pemanfaatan Dana Daerah untuk penanganan covid-19 yang menggerus Dana Regular Belanja Daerah, seharusnya Pemerintah Pusat membuat skema yang jelas untuk mengganti anggaran Daerah sehingga tidak muncul hambatan bagi proses Pembangunan Daerah.

"Kita melihat komunikasi pusat dan daerah untuk sinkronisasi anggaran penanganan covid-19 belum terbangun baik. Selain itu, pemanfaatan dana regular belanja daerah untuk penanganan covid-19 juga berdampak bagi optimalisasi pembangunan daerah. Mestinya, pemerintah mengatur skema bagi penggantian dana daerah" ujar Haji Uma.

Lebihlanjut Haji Uma menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan LKPP tahun 2020, BPK-RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap 84 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum (LKBUN).

"Selain itu, Opini Wajar Dengan Pengecualian juga diberikan kepada dua Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga," paparnya di gedung Nusantara V, Komplek Parlemen.

Dalam Sidang Paripurna tersebut, BPK juga menyampaikan hasil pemeriksaan atas Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, dan badan lainnya.

Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan 5.070 temuan yang memuat 6.970 permasalahan sebesar Rp16,62 miliar, meliputi 1.956 (28%) permasalahan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan 2.026 (26%) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp12,64 miliar, serta 2.988 (43%) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp3,98 miliar.
Share:
Komentar

Berita Terkini