-->

Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi Oleh Oknum Dosen, Ini Kata Joel PKS

Redaksi author photo

Aceh Utara, BAP--Terkait adanya dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi yang dilakukan oleh Oknum Dosen di salah satu Universitas di Aceh Utara-Lhokseumawe.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRK Aceh Utara Partai PKS Zulkifli, sapaan akrabnya Joel Panton kepada beritaacehpoe.net saat mengunjungi korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjung Dama, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara Minggu 12/12/2021.

Terkait pelecehan seksual yang dilakukan oleh Oknum Dosen itu, Joel Panton menyebutkan bahwa kasus seperti ini harus menjadi perhatian serius dari semua pihak.

"Jangan sampai kasus pelecehan tersebut dianggap sebagai hal tabu dan hilang begitu saja. Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua bahwa tindakan pelecehan bisa terjadi kapanpun dan dimanapun, bukan hanya ditempat umum bahkan di dunia pendidikan pun bisa terjadi" kata Anggota DPRK Aceh Utara Zulkifli, sering disapa Pak Jol.

Anggotan Komisi IV itu menyebabkan bahwa itu sangat mengkhawatirkan bagi semua elemen masyarakat. 

Di sisi lain ujar Joek, pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak-anak termasuk sebagai pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia.

"Oleh sebab itu, peran kita adalah ikut memikirkan tindakan apa yag harus disanksikan kepada si pelaku dan bagaimana pula cara meringankan beban penderitaan korban atas kejadian tersebut, dan ikut memikirkan solusi kedepan agar dapat meminimalisir jumlah kasus pelecehan seksual di masyarakat" ujarnya.

Diharapkannya pelaku harus di beri tindaian tegas baik secara hukum maupun secara administratif dan etik. 

Menurutnya. Tindak kekerasan terhadap perempuan merupakan suatu faktor penyebab penghambat kemajuan dirinya serta menghalanginya menikmati hak asasi dan kebebasan, yang artinya juga menghambat tercapainya kesetaraan gender antara perempuan dan laki-laki.

"Tindak kekerasan terhadap perempuan dianggap sebagai sebuah pelanggaran Hak Asasi Manusia dan telah disepakati dalam konferensi dunia tentang HAM di Wina tahun 1993" pungkas Anggota Komisi IV DPRK Aceh Utara Partai PKS itu.

Selain itu, ujar Pak Jol. Dalam KUHP juga sudah di atur mengenai kejahatan kesusilaan dan pelanggaran kesusilaan.

"Pencabulan "pasal 286 sampai 296" oleh karena itu, kasus ini perlu ditindaklanjuti segera agar dapat diproses secara hukum" harap Joel Panton.

Share:
Komentar

Berita Terkini