-->

Yara Desak Kejaksaan Segera Esekus Oknum S Mantan Kadis Perikanan

Redaksi author photo

Aceh timur, BAP--Setelah beberapa lama masyarakat menunggu hasil putusan pihak pengadilan akhirnya S kini di uqubat sebanyak 15 kali cambuk, hal itu tetuang dalam petikan putusan kasasi mahkamah agung RI, tertanggal  11/10/2021 Bulan lalu red.

Ketua Yara Perwakilan Aceh Timur, Tgk Indra Kusmeran, S.H, mengatakan, pihaknya mengapresiasi terhadap putusan kasasi nomor 12 K/AG/JN/2021.

"Kita sangat aprisiasi terhadap putusan kasasi, putusan terhadap Mantan Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur Oknum S" kata Ketua Yara.

Dikatakan. Putusan itu salah satu bukti penegak hukum serius dalam menangani perkara yang tidak tebang pilih.

"Dan kita berharap agar Kejaksaan Negeri Idi, segera melakukan esekusi terhadap oknum S Mantan kepala Dinas Perikanan Aceh Timur, Yang sudah jelas bersalah sesuai putusan kasasi mahkamah agung RI" ujarnya.

Dilanjutkan bahwa sebelumnya oknum S di putuskan pada tingkat pertama 30 uqubat/cambuk, dan tingkat banding diputuskan 30 bulan penjara, sementara putusan kasasi kemarin 15 uqubat cambuk.

Sebagai mana berita yang dihembuskan beberapa bulan lalu bahwa pihak yara telah memfitnah Oknum S, maka sekarang terjawab siapa yang sebenarnya memfitnah yara, dikatakan yara sempat memeras namun tidak bisa dibuktikan secara hukum.

"Dan kita akan segera melaporkan kembali oknum pengacara yang telah mencemarkan nama baik kita, apa bila oknum pengacara tersebut tidak meminta maaf" pungkas Ketua Yara Perwakilan Aceh Timur.

Share:
Komentar

Berita Terkini