-->

Ini Hasil Audiensi APDESI dengan DPRK Terkait Pemotongan SILTAP

Ismail Abda author photo

Aceh Timur, BAP--Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Timur yang diwakili oleh perwakilan Ketua masing-masing Kecamatan.

Sedangkan dari unsur DPRK diwakili oleh Ketua Dewan dan Anggota, sementara dari unsur Pemerintah hadir Kepala Inspektorat, Kabag Keuangan, Kepala DPMG, Kabag Hukum.

Dikatakan bahwa audiensi itu telah selesai dilaksanakan dengan hasil APDESI tetap menolak pengurangan SILTAP Perangkat dan mendesak Pemerintah Daerah untuk pemenuhan ADD.

"Secara regulasi pembayaran SILTAP telah diatur dalam PP 11 Tahun 2019 bahkan dalam Keputusan Bupati Aceh Timur No; 140/477/2021 bahwa belanja pegawai  pada penghasilan tetap Keuchik dan perangkat Gampong dibayar memalui sumber dana ADD yang bersumber APBK" kata Razali Rabu 3/11/2021.

Namun Pemerintah Aceh Timur tidak mampu membayar upah atau gaji perangkat sekitar 3 bulan terakhir untuk tahun anggaran 2021 karena  Kekurangan  DAU.

Sementara itu APDESI dalam pertemuan dengan pihak terkait menjelaskan dalam Audiensi tersebut pihaknya mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan baru atau kebijakan politik anggaran baik dianggaran Eksekutif dan Legislatif untuk mampu memenuhi kekurangan SILTAP Perangkat.

"Ini menjadi penting, mengingat kekurangan SILTAP berdampak pada kualitas pelayanan di gampong, baik dalam hal pelayanan maupun dalam pembangunan gampong nantinya" ujar Sekretaris APDESI Rizali.

Dilanjutkannya. Dalam pertemuan itu perwakilan Pemerintah Daerah meminta waktu satu minggu kepada APDESI Aceh Timur untuk berdiskusi terlebih dahulu kepada pemimpinan agar ada titik temu dan kebijakan baru yang lebih menguntungkan untuk kepentingan Perangkat dalam hal ini SILTAP.

"Disisi lain walaupun APBK Sudah melakukan perubahan, APDESI Aceh Timur akan terus memantau dan mendesak Pemerintah Aceh Timur untuk serius menyelesaikan kekurangan SILTAP tersebut dengan kebijakan politik anggarannya" Pungkasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini