-->

APDESI Aceh Timur Minta Perbub Aceh Timur No 75 Tahun 2019 Dicabut

Abdul Rafar author photo

Aceh Timur, BAP--Ketua II DPC APDESI Aceh Timur AZHAR AB, Juga Ketua Forum Keuchik Madat Mempertanyakan dasar hukum Pemda Aceh Timur yang mengurangi Pagu ADD Tahun 2021.

Pagu tersebut sehingga gaji Keuchik dan Perangkat Gampong tidak cukup untuk dibayar 12 Bulan, melainkan hanya cukup untuk membayar 9 bulan,10 bulan dan ada yang sebelas bulan, dari kana dasar hukum atas semua itu.

Hal tersebut disampaikan ketua II APDESI Aceh Timur Azhar AB kepada beritaacehpoe.net Jum'at 5/11/2021 di sebuah Cafe ujung Barat Aceh Timur.

"Kami menolak pemotongan Pengurangan Gaji Untuk Keuchik dan Perangkat, karena itu semua tidak ada dasar hukumnya, kami menuntut gaji Perangkat Gampong dibayar penuh selama satu tahun, karena itu ada dasar hukumnya" kata Azhar.

Dikatakan. Dalam Pasal 4 dan 6 Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 75 tahun 2019 Tentang Penghasilan Keuchik, Sekretaris Desa dan Perangkat Gampong disebutkan bahwa, A. Keuchik sebesar Rp.2.426.640,00, B. Sekretaris Desa Non PNS sebesar Rp.2.224.420,00, C. Kepala Urusan dan Kepala Seksi sebesar Rp.2.022.200,00 dan
D. Kepala Dusun sebesar Rp.2.022.200,00.

"Dalam poin E juga disebutkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan d, untuk membiayai total insentif Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Kepala Dusun selama 1 tahun, bukan 9 bulan,10 Bulan Atau 11 bulan" ujar Azhar.

Dilanjutkannya. Kalau pun DAU berkurang Pemda tidak boleh seenak nya mengurangi Siltap Keuchik dan Perangkat karena telah di PP dan Perbub serta Surat Keputusan bahwa gaji dibayar menggunakan ADD bukan DAU.

"Berdasarkan hal tersebut maka Ketua II APDESI Aceh Timur meminta kepada Bupati untuk segera mencabut atau membatalkan Perbup tersebut, Pemkab Aceh Timur jangan hanya mampu membuat tulisan, tapi tidak mampu merealisasikannya" pungkasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini