-->

Menelisik Usaha Perkebunan di Lahan Ilegal

Ismail Abda author photo

Aceh Timur, BAP--Data jumlah global luas lahan perkebunan sawit yang dirilis Badan Pusat Statistik tahun 2016, Kabupaten Aceh Timur menjadi daerah nomor tiga terluas di Provinsi Aceh yang memiliki areal perkebunan kelapa sawit seluas 25.824,00 Ha.

Sementara, Kabupaten Nagan Raya diperingkat pertama dengan luas 49.399,00 Ha dan Aceh Singkil peringkat ke dua dengan luas areal 31.351,00 Ha, dari jumlah total 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh seluas 228.230,00 Ha.

Sayangnya Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Aceh Timur telah berakhir masa berlakunya. Hal tersebut sesuai data HGU dari Badan Pertanahan Kabupaten Aceh Timur.

Dalam data tersebut ada beberapa perusahaan perkebunan yang sudah berakhir masa Hak Guna Usaha di atas tanah/lahan milik negara. 

Satu diantaranya adalah PT. Damar Siput yang memiliki luas areal 1.488,95 Ha di wilayah Bayeun  Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur. Artinya Perusahaan perkebunan sawit tersebut selama ini beroperasi secara ilegal.

Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber diduga Perusahaan PT.Damar Siput mengangkangi peraturan Perundangan undangan. Pasalnya, Hak Guna Usaha no. 21/HGU/BPN/1994 berakhir sejak. 31 Desember 2014. Namun perusahaan tersebut tetap beroperasi.

Bahkan, di lahan ilegal tersebut seluas 60 Ha sudah dilakukan peremajaan sawit yang perkirakan berumur 5-6 tahun.

"HGU telah mati sejak 2014, namun perusahaan masih beroperasi di areal itu," ujar sumber terpercaya.

Menurutnya, bila mengurus dokumen perpanjangan HGU harus melalui proses. Bukan hanya mempersiapkan sejumlah dokumen administrasi. 

Namun, PT. Damar Siput harus mempersiapkan kebun plasma yang diwajibkan membebaskan lahan sebesar (20%) dari luas areal untuk masyarakat sesuai dengan Qanun Aceh nomor 9 tahun 2017 tentang perubahan Qanun no 6 tahun 2012 tentang Perkebunan.

Dari informasi yang diperoleh, pihak perkebunan tidak mau melepaskan areal tersebut untuk dijadikan kebun plasma sesuai aturan hukum, akan tetapi terus berupaya  agar Hak Guna Usaha (HGU) dapat diperpanjang kembali.

Namun, pihak perusahaan perkebunan ingin mengurus pola kemitraan dengan masyarakat dengan meminta surat tanah masyarakat sebagai syarat kelengkapan administrasi untuk mengurus perpanjangan HGU.

Hal ini juga diperkuat oleh keterangan Kabid Perizinan dan Investasi Dinas Perkebunan Aceh Timur Marzaini mengatakan, bahwa benar PT Damar Siput telah berakhir HGU sejak 2014 lalu, dan selama beroperasi PT DS tidak bisa menunjukkan bukti lunas pajak. 

Namun Marzaini tidak menyebutkan jumlah pajak yang harus dibayarkan kepada negara.

Marzaini juga membenarkan bahwa PT DS hingga saat ini belum membangun Plasma 20 persen dari areal HGU. 

Dirinya tidak mengetahui kalau HGU PT Damar Siput telah dijual ke perusahaan lain, namun diakui saat ini PT DS sedang mengusulkan perpanjangan HGU.

"Pihak perusahaan saat ini sedang mengurus berkas perpanjangan HGU," ujar Marzaini beberapa waktu pada awak media.

Terkait informasi di atas,  Humas PT. Damar Siput Zulkifli yang beberapa kali di telpon untuk dimintai klarifikasinya tidak menjawab.

Bahkan dirinya pernah mengatakan, bahwa pihak pimpinan tidak dapat ditemui.

Sampai berita ini ditulis, pihak PT. Damar Siput tidak dapat dikonfirmasi.
Share:
Komentar

Berita Terkini