-->

Memenuhi syarat Isimilasi 10 Napi Rutan Kelas ll B Kota Jantho Dibebaskan

Fery author photo

Aceh Besar, BAP--Rutan Kelas ll B Kota Jantho Aceh Besar melaksanakan pengeluaran sebanyak 10 Narpidana dalam melaksakan program asimilasi dirumah, Selasa 3/8/2021.

Mereka yang telah dikeluarkan dari Rutan Jantho dinyatakan telah memenuhi syarat administratif menurut Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di dalam Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara.

Kepala Rutan Kelas II B Kota Jantho Aceh Besar, Drs Bambang Waluyo mengatakan pihaknya telah melakukan tahapan-tahapan yang telah ditentukan dimulai dari proses kelengkapan berkas pidana, laporan perkembangan narapidana dari para walinya, data ada/tidaknya pelanggaran yang pernah dilakukan selama menjalani pidana.

"Kemudian penelitian kemasyarakatan dari Bapas Banda Aceh, sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan hingga terbitnya Surat Keputusan tentang Asimilasi Rumah," ungkapnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini