-->

Terkait Intimidasi Yang Dilakukan Pengawal KPK, Begini Kata Dewan Pers

Redaksi author photo

Jakarta, BAP--Terkait intimidasi terhadap Jurnalis Televisi di Aceh oleh oknum Polisi Pengawal Ketua KPK Firli Bahuri baru-baru ini, Dewan Pers angkat bicara.

"Upaya menghalang-halangi Pers dalam berkerja jelas merupakan tindakan intimidasi dan melanggar UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, apalagi ini disertai dengan tindakan menghapus video/foto yg dilakukan pengawal, ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU Pers Pasal 18 ayat 1" kata Yadi Hendriana Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers melalui pesan rilis Persnya yang di terima beritaacehpoe.net Minggu 12/11/2023.

Yadi Hendriana mengatakan bahwa Jurnalis Televisi Aceh saat melakukan peliputan sudah sesuai ketentuan Jurnalistik yang mengedepankan kode etik, apalagi dia itu Pejabat Negara.

"Dalam peristiwa ini Dewan Pers memahami dan wajar jika rekan rekan jurnalis meliput kegiatan Ketua KPK sebagai pejabat Negara, dan bisa ada komunikasi yang baik jika memang kegiatan tersebut tertutup untuk wartawan" ujarnya.

Yadi Hendriana menjelaskan bahwa Dewan Pers mendukung langkah-langkah yang dilakukan Organisasi Pers di Aceh.

"Dewan Pers mendukung upaya yang dilakukan tiga organisasi wartawan (AJI, IJTI dan PWI) di Aceh yang melakukan protes langsung atas intimidasi ini. Dewan Pers juga akan meminta Satgas Anti Kekerasan terhadap Pers untuk mengawal kasus ini, dan berkoordinasi dengan Polri" jelas Yadi Hendriana.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana berharap kepada Jurnalis baik Televisi, Portal, Radio dan Cetak harus mengedepankan kode etik Jurnalistik.

"Dewan Pers meminta kepada siapapun harus menghormati kerja jurnalis karena memang di lindung Undang undang, juga meminta kepada seluruh jurnalis untuk berpegang teguh kepada kode etik dalam bekerja" harap Yadi Hendriana.
Share:
Komentar

Berita Terkini