-->

Pernyataan Sikap AJI, IJTI dan PWI Terkait Intimidasi Dua Jurnalis TV di Aceh

Redaksi author photo

Banda Aceh, BAP--Terkait Intimidasi terhadap Dua Jurnalis Televisi Aceh yang dilakukan oleh oknum pengamanan Ketua KPK Firli Bahuri, pada Kamis kemarin red, membuat Organisasi Pers di Aceh menyatakan sikap atas perlakuan tersebut, Jum'at 10/11/2023.

Terkait persoalan tersebut Organisasi Pers Aceh mengecam tindakan pengawal Ketua KPK Firli Bahuri yang diduga melakukan intimidasi kepada dua jurnalis saat melakukan peliputan kegiatan pimpinan anti rasuah tersebut.

Peristiwa itu menimpa Raja Umar jurnalis Kompas TV dan Kompas.com, dan wartawan Puja TV Nurmala.

Kejadian itu terjadi saat kedua jurnalis tersebut melakukan peliputan pertemuan Firli Bahuri dengan sejumlah Pimpinan Media di bawah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, di Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan di Banda Aceh pada Kamis malam 9/11/2023 kemarin red.

Ketua IJTI Aceh Munir Noer mengatakan bahwa intimidasi tersebut dilakukan seorang yang mengaku Polisi menggunakan pakaian bebas, dan saat itu mengawal kegiatan Firli di Aceh.

"Yaitu berupa pemaksaan penghapusan foto dan video yang telah diambil oleh kedua jurnalis ini" kata Munir.

Menurut Munir, pemaksaan penghapusan foto dan video tersebut, merupakan salah satu bentuk upaya menghalang-halangi tugas dan perkejaan Jurnalis sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 18 ayat 1.

"Seharusnya, Kepolisian memahami dan menghargai kerja Jurnalistik yang merupakan perwujudan dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi, tetapi ini dilakukan upaya penghalangan tugas Jurnalis, kejadian ini kembali mengingatkan kita bahwa masih banyak anggota Polisi yang belum memahami kerja-kerja jurnalistik di lapangan" ujar Munir.

Munir menjelaskan bahwa wartawan tersebut juga sudah menjalankan kerja-kerja sesuai kode etik jurnalistik. Mereka menggunakan id card media dan juga telah memperkenalkan diri sebelum peliputan.

"Tidak boleh ada larangan bagi jurnalis melakukan peliputan, apalagi ditempat umum, dan peristiwa ini juga terjadi di markas wartawan (Sekber)" jelas Munir..

"Maka dari itu, kita dari Organisasi Pers Aceh mengecam keras dan meminta Mabes Polri dan Polda Aceh untuk mengusut dugaan intimidasi terhadap wartawan tersebut. Tidak ada yang berhak melarang jurnalis melakukan peliputan di tempat publik" sambungnya.

Berikut Kronologi Intimidasi Wartawan oleh Pengawal Firli Bahuri

Umar (40), jurnalis Kompas TV dan kompas.com, mendapat informasi kedatangan Firli Bahuri Ketua KPK ke Warung Kopi Sekber Jurnalis di Banda Aceh sekitar pukul 20.49 WIB, melalui group Wartawan TV, lalu Umar langsung bergegas dari rumah ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor, sekitar 15 menit Umar sampai ke lokasi.

Setelah itu, Umar melihat Firli bersama rekan-rekan JMSI Aceh duduk semeja. Sebagai seorang jurnalis, Umar langsung mengeluarkan Id'card Pers dan Kamera dari tas langsung menghampiri Firli sambil memperkenalkan diri bahwa dia Wartawan Kompas TV dan menyampaikan niatnya ingin mewawancara Firli sebagai Ketua KPK, terkait agenda kunjungan ke Aceh, termasuk tanggapan terhadap tudingan Firli mengulurkan waktu dari panggilan Polda Metro.

Lalu Firli menjawab "Tidak ada komentar soal itu, saya lagi makan duren". 

Dengan nada lembut Umar meng iyakan perkataan Ketua KPK Firli Bahuri yang sedang makan Durian di Warung Kopi Sekber Jurnalis.

"Iya udah pak siap makan duren boleh ya, saya tunggu" jawab Umar.

Tak lama setelah itu Polisi berpakaian bebas yang melakukan pengaman Firli, langsung mengingatkan Umar untuk tidak boleh ambil video dan foto. 

"Siap bos saya lagi kerja, saya Wartawan" jawab Umar, sembari berjalan degan posisi badan membungkuk menjauh dari meja Firli yang lagi duduk bersama sejumlah Wartawan dan pemilik Media  yang tergabung dalam JMSI. 

Tak lama setelah itu, Umar dihampiri oleh oknum Polisi yang mengenakan pakaian preman dan meminta agar Umar menghapus foto pertemuan Firli,.

Umar menolak permintaan untuk menghapus semua dokumen foto dan video, sesuai permintaan polisi tersebut. 

"Apa hak anda menyuruh saya untuk hapus foto?" tanya Umar kepada Polisi tersebut.

Lalu Polisi itu menjawab bahwa dirinya itu Polisi jadi boleh-boleh saja meminta foto dan video itu diharapkan.

"Saya Polisi berhak meminta kamu mehapus foto itu" cetus Polisi itu.

Karena dipaksa buka galeri di handphone, Umar langsung meng hidupkan rekaman suara (audio) di handphonenya, lalu Umar tanya kepada Polisi itu sambil membuka galeri yang mana foto yang harus dihapus. 

Polisi tersebut ternyata tau kalau Umar merekam audio kejadian. Polisi itu juga meminta menghapus rekaman tersebut lalu Umar menolak menghapus audio itu.

Sambil menolak, Umar seketika mengirim audio itu ke group kompas.com, dengan tujuan sebagai barang bukti kalau dirinya telah diintimidasi oleh pengawal Firli.

Insiden itu juga dikabarkan Umar ke beberapa wartawan TV yang tergabung dalam IJTI agar mereka segera ke lokasi untuk sama-sama meliput firli. 

Selain Umar, Nurmala Wartawan Puja TV juga mengalami intimidasi saat mengabadikan foto Umar.

"Nurmala Wartawan Puja TV juga ikut mengalami intimidasi saat mengambil foto saya, setelah itu saya menghampiri Firli untuk minta  izin, Nurmala pun diminta paksa hapus foto tersebut. Kronologi ini juga terekam dalam audio" kisah Umar.

Sikap AJI Banda Aceh, PWI dan IJTI Aceh sebagai berikut.

Mengutuk keras kejadian atau perilaku anggota Polisi Pengawal Firli Bahuri yang telah melakukan intimidasi terhadap Raja Umar, Wartawan Kompas TV dan Jurnalis Puja TV Aceh, Lala Nurmala.

Selanjutnya. Meminta kepada Mabes Polri untuk memberi pemahaman kepada seluruh jajarannya untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik. 

Kemudian. Meminta kepada Mabes Polri untuk menghukum pelaku (anggota Polisi) yang telah mengintimidasi Raja Umar, Jurnalis Kompas TV dan Jurnalis Puja TV Aceh, Lala Nurmala.

Diminta kepada semua Jurnalis untuk tidak gentar dalam melaksanakan tugas-tugasnya dan bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik. 

Terakhir. Memberikan keputusan penuh kepada redaksi Kompas TV dan Puja TV apakah perkara ini dibawa ke ranah hukum atau tidak?.

IJTI, AJI dan PWI siap mengawal dan menghormati apapun kebijakan yang diambil oleh redaksi Kompas TV dan Puja TV.
Share:
Komentar

Berita Terkini