Jakarta, BAP--H. Sudirman, kerap di panggil Haji Uma, anggota DPD RI asal Aceh, ikut mendampingi proses rekonstruksi ulang pembunuhan Imam Masykur yang dilakukan oleh oknum TNI Paspampres beberapa pekan yang lalu.
Proses rekonstruksi ulang tersebut berlangsung di Pomdam Jaya Jakarta Selatan, Selasa 26/09/2023.
Haji Uma mengatakan bahwa Rekonstruksi ulang pembunuhan Imam Masykur, itu merupakan proses akhir penyidikan, sebelum berkas dilimpahkan oleh Pomdam Jaya kepada Oditurat Militer untuk dilakukan penuntutan.
"Hari ini kita sudah menyaksikan rekonstruksi pembunuhan Imam Masykur, dalam rekonstruksi ulang itu ada 23 adegan pembunuhan Imam Masykur diperagakan oleh tersangka, ikut disaksikan oleh Ibunda Imam Masykur, kuasa hukum korban, Oditorat Militer, juga sejumlah pejabat militer" kata Haji Uma.
Haji Uma menjelaskan bahwa dalam perbincangan dirinya dengan Oditur Militer beserta Dan Pomdam Jaya menyambut baik proses hukum yang sednag berjalan.
Selain itu Haji Uma kepada Oditur Militer beserta Dan Pomdam Jaya menegaskan bahwa dirinya akan terus memantau dan mengawal kasus itu hingga tuntas.
"Kita juga sudah mendengarkan dari pihak Oditur Militer bahwa mereka akan melakukan penuntutan kasus ini awal Oktober 2023 ini" ujar Haji Uma.
Haji Uma juga mengapresiasi kerja keras Pomdam Jaya dalam melakukan proses hukum terhadap kasus Imam Masykur.
"Kita berharap penetapan pasal 340 kepada tersangka tidak berubah hingga vonis dijatuhkan oleh Mahkamah Militer" harap Haji Uma.
Sementara itu Komandan Danpom Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar menjelaskan bahwa Rekonstruksi ulang dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka, korban dan saksi-saksi dengan kejadian dilapangan.
"Tujuan lain melakukan rekonstruksi ulang di markas Pomdam Jaya adalah untuk mengefektifkan waktu karena lomasi kejadiannya sangat berbeda-beda yaitu mulai jalan Tol Cibubur hingga Purwakarta" terang Irsyad.
Dikesempatan yang sama, Oditur Militer, Riswandono Hariyadi, S.H menerangkan bahwa setelah berkas dilimpahkan oleh Pomdam Jaya, pihaknya akan segera melakukan penuntutan termasuk meminta percepatan berkas Kepra (Keputusan Perkara) dari Oditur Militer Aceh.
"Sidang kasus pembunuhan Imam Masykur akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum" pungkas Riswandono.