-->

Negara Rugi 8,32T: Kejagung Tetapkan Jhonny G Plate Sebagai Tersangka Kasus BTS 4G

Redaksi author photo

Jakarta, BAP--Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate
menjadi dugaan dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa pemeriksaan hari ini Rabu 17/5/2023 merupakan pemeriksaan ketiga terhadap Menkominfo Jhonny G Plate, Jhonny G. Plate hadir ke Gedung Kejagung di Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan diperkirakan sejak pukul 09.00 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, sekitar pukul 12.10 wib Menkominfo Jhonny G Plate, yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem itu keluar dari Gedung Bundar Kejagung didampingi penyidik ​​dengan menggunakan rompi pria berwarna pink khas Kejagung dan dalam posisi tangan diborgol.
 
Jhonny G Plate kemudian masuk mobil tahanan dan langsung dibawa ke rumah tahanan.

Ketut menjelaskan dalam pemeriksaan ketiga ini, Plate menanyakan tentang adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun yang terjadi pada pengambilannya.

"Kami sudah melakukan evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang kerugiannya sangat fantastis sekitar Rp 8,32 triliun," kata Ketut, Rabu 17/5/2023 kemarin, seperti yang dikutip beritaacehpoe.net padalaman website resmi Kejaksaan Agung Kamis 18/5/2023.

Dikatakannya bahwa tersangka Jhonny G Plate sudah diperiksa dua kali, pada Selasa 14 Februari 2023 bulan lalu dan Rabu 15 Maret 2023 lalu, masih dalam kapasitas sebagai saksi.

Ketut menjelaskan bahwa sebelumnya Kejagung sudah menetapkan lima orang calon tersangka, yaitu Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL). 

Account Director of Integrated Account Departement PT. Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT. Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (RUPS) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada 15 Mei 2023, kemarin red Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Dua orang saksi yang di periksa Kejagung diantaranya, HJ. selaku Direktur PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera, kemudian IS selaku Karyawan PT. Huawei Tech Investment.
Share:
Komentar

Berita Terkini