-->

Ahmad Ali: Rekening Milik Perusahaan Yang Terlibat Kasus BTS Harus Diblokir

Redaksi author photo

beritaacehpoe.net--Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali mendukung langkah Kejaksaan Agung menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan Korupsi tower base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sebesar Rp 8,2 triliun.

Ali mendorong semua rekening milik Perusahaan yang diduga terlibat harus diblokir. 

"Saya dengar dari Kejaksaan sudah mengenakan TPPU dalam kasus ini. Kalau demikian, sebenarnya semua rekening perusahaan yang diduga terlibat harus diblokir," tegas Ahmad Ali dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 27/5/2023 kemarin red.

Namun, Kejaksaan Agung perlu menetapkan perusahaan mana yang diduga terlibat dalam korupsi BTS. 

"Kita butuh pernyataan dari Kejaksaan untuk menegaskan bahwa perusahaan mana saja yang terlibat," katanya.

Anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan, dalam kasus proyek BTS ada tiga Perusahaan konsorsium diduga terlibat. 

Menurutnya tiga Perusahaan konsorsium itu, perlu diblokir rekeningnya karena uangnya diduga mengalir ke Perusahaan tersebut.

Lebih jauh Ali menjelaskan bahwa kasus itu sederhana. Karena aliran dana jelas dari Kementerian mentransfer ke rekening Perusahaan masing-masing.

"Untuk menelusurinya gampang kok. Siapa yang terima uang dan uang itu yang terima adalah perusahaan berdasarkan berita acaranya," ujar dia.

Ali meyakini, dalam pengejaran kerugian Negara, Perusahaan yang menjadi penanggung jawabnya. Sebab, Perusahaan tersebut menerima uang proyek BTS.

"Pastinya ketika terjadi permasalahan kerugian negara atau kelebihan bayar atau harga tak sesuai spek, maka perusahaan yang bertanggung jawab, karena yang menerima duit," jelasnya

Kejaksaan dinilai perlu segera melakukan pemblokiran. Untuk mencegah manipulasi. 

"Kalau tidak diblokir, bisa saja karena hari ini tersangka belum bisa membawa lari uangnya," tegas Ali.

Sumber: Merdeka.com
Share:
Komentar

Berita Terkini