-->

Gawat, Diduga Imum Gampong di Aceh Timur Kantongi SK Palsu yang Dikeluarkan DSI

Ismail Abda author photo

Aceh Timur, BAP--Imum Gampong Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur diketahui mengantongi SK palsu alias bodong yang diduga  dikeluarkan oknum Dinas Syariat Islam. 29/4/2023. 

Terungkapnya SK palsu itu setelah Dinas Syariat Islam (DSI) menyurati Camat Peureulak perihal telah berakhirnya masa jabatan Imum Gampong, Desa Lhok Dalam yang dijabat oleh Muhammad Dia. 

Pihak Kecamatan kemudian meneruskan surat dari DSI tersebut ke Perangkat Desa Lhok Dalam dan selanjutnya Tuha 4 membuka pendaftaran Imum Gampong yang baru pada pertengahan maret 2023 lalu. 

Setelah dilakukan seleksi, Tuha 4 Gampong (TPG) Lhok Dalam menetapkan Tgk.  Bahtiar sebagai Imum Gampong baru menggantikan Tgk. M. Dia yang telah berakhir masa jabatannya. 

Anehnya, beberapa hari kemudian Tgk. M. Dia menunjukkan SK yang dipegangnya dengan nomor  06/451/2018 yang ditandatangani Kepala Dinas Syariat Islam atas nama Bupati Aceh Timur. 

Dan berdasarkan SK yang dipegangnya, Tgk. M. Dia mengaku masih menjabat hingga maret 2024. 

Akan tetapi SK yang ditunjukkan oleh Tgk M Dia  terkesan janggal dan diragukan keabsahannya. 

Kejanggalan pertama terlihat pada kop surat DSI yang beda dengan Kop surat lainnya, selain tidak tertulis bahasa arab juga tidak tertulis alamat kantor DSI. 

Sedangkan pada poin-Menimbang-huruf c dengan bunyi berdasarkan Surat Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Timur nomor 505/451/2018 tanggal 15 Desember 2017. 

"Disini terdapat perbedaan tahun pada nomor surat dan tahun dikeluarkan surat". 

Kejanggalan yang sangat menyolok juga terlihat pada tanda tangan kepala DSI yang berbeda dengan tanda tangan pada SK lainnya.

Tidak hanya itu, pada tanda tangan Kadis  hanya terbubuhi satu paraf, sedangkan pada SK lainnya terlihat dua paraf. 

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Timur Syawaluddin, S.H, M.H yang dikonfirmasi media ini mengaku SK Imum Gampong Lhok Dalam dengan nomor 06/451/2018 tidak pernah dikeluarkan pihaknya. 

"Kami tidak pernah mengeluarkan SK tersebut, dan tidak tahu siapa yang keluarkan dan kop suratnya pun berbeda" jawab Syawaluddin. 

Menurutnya, setiap SK yang dikeluarkan DSI memiliki arsip dan nomor register serta menggunakan kop surat resmi yakni yang ada tulisan arab dan alamat kantor. 

Dijelaskan, atas arahan PJ. Bupati Aceh Timur, pihaknya akan menyerahkan kasus SK yang diduga palsu tersebut ke Satpol PP untuk diproses dan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Share:
Komentar

Berita Terkini