-->

Pelaksanaan Ujian P3K di Banda Aceh di Duga Langgar Syariat Islam.

Said Maulana author photo

Banda Aceh, BAP--Pelaksanaan Ujian Seleksi PPPK Tenaga Teknis yang dilakukan oleh BKN, di Banda Aceh tepatnya digedung Amel Convention Hall, Jalan profesor Ali Hasyimi, Lamteh Kecamatn Ule kareng, Kota Banda Aceh, diduga langgar Qanun Syariat Islam. 

Seorang peserta yang enggan desebutkan namanya mengatakan, pelaksanaan ujian tersebut dilakukan pada Jum'at 17/3/2024 sekira pukul 13:00 wib.

Adapun peserta yang hadir mengikuti ujian tersebut dari aceh timur masuk pada sesi kedua, yang dijadwalkan oleh BKN. 

Sementara pantauwan wartawan dilokasi terlihat peserta baik wanita maupun pria sudah hadir dilokasi sejak pukul 12:00, pas waktunya mau sholat jumat. 

Seharusnya BKN Menentukan jadwal yang tepat agar tidak ada yang dilanggar di Aceh. 

"Untuk di Aceh sendiri jika hari Jum'at aktifitas untuk sementara dihentikan terlebih dahulu, namun sayangnya kini terlihat berjalan dengan baik meskipun pelaksaan belum dilakukan jadwal tersebut, namun peserta sudah stanbay dilokasi karena jadwal yang ditentukan BKN, pada pukul 13:00 wib" kata sumber terpercaya. 

Dijelaskannya bahwa menurut Qanun syariat islam no 11 tahun 2002 Pasal 8 disebutkan bahwa, setiap orang, instansi Pemerintah badan usaha dan atau/instansi masyarakat wajib menghentikan kegiatan yang dapat menghalangi/mengganggu orang Islam melaksanakan shalat Jum'at. 

"Sementra itu dikutip dari media Tempo.co disebutkan bahwa dalam surat edaran nomor 451/0923/ Tahun 2019 tentang penghentian aktivitas muamalah menjelang Azan berkumandang harus dilakukan 10 menit sebelum azan, baik azan sholat lima waktu maupun sholat Jum'at" jelasnya. 

Lebih jauh dirinya menyebutkan bahwa jika dilihat dari aturan-aturan tersebut jelas pelaksaan ujian seleksi P3K, Tenaga Teknis tersebut diduga melanggar syariat islam.
Share:
Komentar

Berita Terkini