-->

Haji Uma: Harimau Mati Makan Racun, BKSDA Kambing Hitamkan Warga

Ismail Abda author photo

Aceh Timur, BAP--SY (38), warga Dusun Kreung Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur yang ditangkap polisi karena tuduhan membunuh Harimau "Jadi Kambing Hitam, BKSDA Aceh" Senin, 6/3/2023.

Demikian disampaikan H. Sudirman, sapaan akrabnya Haji Uma, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh usai pertemuan dengan PJ. Bupati dan Kapolres Aceh Timur, jugaa bersama Tim BKSDA Aceh. 

Menurutnya, BKSDA terlalu gegabah dalam membuat laporan polisi terkait matinya harimau yang memangsa hewan ternak warga tanpa mempertimbangkan aspek lainnya. 

Haji Uma juga menilai BKSDA telah lalai dalam menjalankan tugasnya dan mengabaikan laporan  masyarakat sehingga telah menyebabkan matinya satwa dilindungi. 

"Saat harimau masuk ke pemukiman warga sudah dilaporkan ke BKSDA, namun tidak ada respon, giliran harimau mati, BKSDA laporkan warga, ini upaya untuk menutupi kesalahannya" kata Haji Uma. 

Haji Uma meminta BKSDA dan Penegak hukum mempertimbangkan Pasal 22 UU
 Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya. 

Dikatakan dalam pasal tersebut menerangkan tentang pengecualian larangan atas pembunuhan satwa dilindungi. 

Sementara itu Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah menanggapi bahwa pihaknya hanya menjalankan hukum dan menindaklanjuti laporan BKSDA Aceh. 

Seperti diketahui, SY ditangkap setelah mengakui menabur racun pada tubuh kambing miliknya yang telah dimangsa harimau. 

Harimau ditemukan mati di kebun milik SY di Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur. 

SY disangkakan dan dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan mengabaikan pasal lainnya.
Share:
Komentar

Berita Terkini