-->

Timsus Ditresnarkoba Polda Aceh Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja

Intan Abrar Putri Rahman author photo

Banda Aceh, BAP--Selain sabu, Timsus Ditresnarkoba Polda Aceh juga ikut mengungkap kasus narkotika jenis ganja. Pengungkapan itu dibagi jadi tiga tim, yaitu tim I, tim II, dan tim III.

Ahmad Haydar, dalam konferensi pers ikut menjelaskan tentang kronologi pengungkapan kasus narkotika jenis ganja. 

Kata dia, Tim I bersama Timsus yang dipimpin Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Alpen menemukan dua titik lokasi ladang ganja di Desa Lamteba, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu, 21/1/2023 pekan lalu red.

"Pada titik atau lokasi pertama ditemukan ladang ganja seluas 4 hektar dengan berat sekitar 10 ton. Kemudian, di lokasi kedua ditemukan ladang ganja seluas 1 hektar dengan berat 70 kg," katanya Kamis 2/2/2023.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa tim II menyelidiki terkait adanya informasi adanya kegiatan pengepresan ganja kering di Desa Jurong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Minggu, 22/1/2023 pekan lalu red.

Mendapati informasi itu, tim yang dipimpin Kasubdit 1 berangkat ke lokasi. Setelah menempuh perjalanan dengan mendaki selama empat jam, Tim II menemukan ladang ganja dan langsung dimusnahkan di lokasi. Hanya mengambil sebagian untuk dibawa ke Polda Aceh sebagai barang bukti.

"Tim II menemukan ladang ganja seluas 2 hektar dengan tinggi dan ukuran batang bervariasi. Petugas hanya mengambil sebagain untuk barang bukti, selebihnya dimusnahkan di lokasi," jelas Ahmad Haydar.

Menurutnya tim III menemukan lokasi pres ganja dan dua alat pres ganja, satu karung ganja kering dengan berat 25 kg yang disembunyikan di semak belukar di Desa Aguses, Kecamatan Blang Kejren, Kabupaten Gayo Lues, Minggu, 22 Januari 2023.

Di lokasi, Tim III menemukan barang bukti berupa dua unit kotak wadah pres ganja, stau unit tiang penyangga pres ganja, dua unit dongkrak, satu besi pompa dongkrak, satu timbangan, dua buah lakban, satu karung ganja kering sudah dipres, tapi belum dilakban seberat 25 kg.

"Setelah pengembangan, Tim III juga menemukan ladang ganja seluas tiga hektar dan satu karung ganja seberat 12 kg di lokasi. Petugas juga berhasil menangkap YR (35) yang berperan sebagai produsen ganja. Bersama YR, petugas menyita 71.500 batang ganja pada 110 hektar ladang dan 37 kg ganja kering. Ganja tersebut ditanam dipengunungan dan setelah panen akan diedarkan ke wilayah Sumatera dan Pulau Jawa," ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka akan disangkakan Pasal 111 Ayat (2) subs Pasal 115 Ayat (2) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan adanya pengungkapan tersebut, sebanyak 5 juta jiwa generasi muda terselamatkan.
Share:
Komentar

Berita Terkini