-->

Sekda Aceh Utara: Fasilitasi Pemda Dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu

Abdul Rafar author photo

Aceh Utara, BAP--Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menggelar rapat untuk mengetahui persiapan-persiapan dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Rapat itu dipimpin oleh Sekda Dr A Murtala, MSi, berlangsung di Oproom Kantor Bupati di Landing, Kamis, 5/1/2023.

Pelaksanaan rapat tersebut atas dasar surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.9/9095/SJ tanggal 30 Desember 2022 perihal dukungan dan fasilitasi Pemerintah Daerah dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Rapat turut dihadiri oleh Asisten I Setdakab Dayan Albar, S.Sos, M.A.P, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Utara Mohd Zulfadhli, S.Sos, Kepala Dinas Kesehatan Amir Syarifuddin, S.K.M, Kepala BKPSDM Syarifuddin, S.Sos, M.A.P, Kepala Satpol PP dan WH Fuad Mukhtar, S.Sos, para Camat, dan Sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP) Zulfikar, S.H.

Dalam arahannya Sekda Dr. A Murtala, M.Si, antara lain mengatakan persiapan dalam pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu 2024 dalam wilayah Aceh Utara, harus mendapat perhatian semua stake holder terkait, sehingga tahapan-tahapan tersebut dapat berjalan dengan baik. 

Apalagi saat ini tahapan pelaksanaan Pemilu sudah memasuki tahapan-tahapan penting, yang apabila pelaksanaannya terkendala maka akan dapat menimbulkan riak-riak kecil di tengah masyarakat.

Pada kesempatan itu, Sekda Murtala turut mengevaluasi tentang perekrutan petugas Pemilu (badan adhoc) yang dilakukan oleh instansi berwenang. 

Apalagi saat ini Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara sedang merekrut petuga PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk 852 gampong dalam wilayah Aceh Utara.

"Pemerintah Daerah ada kewajiban mendukung sepenuhnya berjalannya tahapan-tahapan Pemilu dan kebutuhan sarana/prasarana suksesnya Pemilu 2024. Kita akan memberikan personil, ruangan kerja, dan alat kerja seperti komputer," kata Murtala.

Lebih jauh Sekda Murtala meminta kepada jajaran KIP Aceh Utara agar mengadakan rapat khusus dengan para pejabat Muspika di setiap Kecamatan, khususnya untuk sosialisasi tentang tahapan-tahapan pelaksanaan Pemilu. 

"Sehingga tahapan-tahapan ini dapat diketahui dan dipahami oleh semua pihak guna membangun kerjasama yang solid lintas sektor" ujarnya.

Sementara itu Kepala BKPSDM Aceh Utara Syarifuddin, S.Sos, M.A.P, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyetujui penempatan sejumlah personel ASN diperbantukan pada unit kerja badan adhoc pelaksana Pemilu, baik pada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) maupun pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

"Di sini mereka bekerja sebagai tugas tambahan, bukan tugas pokok" jelas Syarifuddin.

Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Kesehatan Amir Syarifuddin, S.K.M, mengatakan pihaknya siap melayani warga masyarakat yang membutuhkan cek kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan sehat sebagai syarat untuk mendaftar sebagai tenaga adhoc pelaksana Pemilu.

"Baik layanan di Puskesmas-Puskesmas maupun di Rumah Sakit" pungkas Amir.

Selain itu, Amir Syarifuddin meminta agar para tenaga kesehatan tidak ada yang direkrut untuk menjadi petugas Pemilu, baik untuk petugas di level kecamatan maupun gampong. 

"Sebab, hal itu bisa menyebabkan terganggunya kinerja layanan kesehatan pada unit-unit layanan yang ada, baik di Puskesmas, Pustu, Poskesdes, bahkan juga di rumah sakit, disebabkan jumlah tenaga kesehatan yang ada masih cukup terbatas," papar Amir.

Ketua KIP Aceh Utara Zulfikar, S.H, pada kesempatan itu menjelaskan pihaknya sudah selesai merekrut petugas PPK yang ditempatkan di setiap Kecamatan sebanyak lima orang. 

"Honorarium petugas PPK sudah tersedia dalam DIPA Komisi Pemilihan Umum (KPU)" tuturnya. 

Saat ini KIP sedang dalam tahapan proses perekrutan petugas PPS yang akan menempati pos tugas di setiap gampong. 

Petugas PPS merupakan warga gampong setempat, diharapkan dapat menjalankan tugas dengan baik karena lebih mengenal karakter masyarakat setempat nantinya.

Dikatakan, bahwa proses perekrutan petugas adhoc Pemilu 2024 yang dilakukan oleh KIP sudah sesuai petunjuk teknis yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Share:
Komentar

Berita Terkini