-->

Calon Keuchik Gampong Tepin Raya Yang Kalah Tarancam Dipolisikan

Ismail Abda author photo

Aceh Timur, BAP--Calon Keuchik Gampong Teupin Raya, kecamatan Julok, kabupaten Aceh Timur, Mursyidin yang kalah dalam pemilihan 23 november 2022 lalu terancam dilaporkan ke pihak berwajib.

Nurdinsyah yang mengaku Tim dari Ibnu Hajar (Keuchik terpilih) mengungkapkan, Mursyidin akan dilaporkan ke Polisi atas pelanggaran pasal 263 KUHP, yakni membuat surat yang isinya palsu dan berakibat merugikan Negara.

"Kami Tim dari calon Keuchik terpilih rencana akan melaporkan Mursyidin kepihak berwajib, dengan aduan dugaan pelangran pasal 263 KUHP" kata Nurdinsyah kepada beritaacehpoe.net Kamis 12/1/2023.

Menurut Nurdinsyah, dalam surat pernyataannya tertanggal 23 November 2022 yang dibuat dihadapan Panitia Pemilihan Keuchik dan masyarakat serta ditandatangi kedua kandidat Mursyidin  menyatakan siap menerima hasil pemilihan.

"Sebelumnya mereka telah membuat Muo dan ditandatangan dihadapan Panitia Pemilihan Keuchik disaksikan oleh Masyarakat yang bahwa akan menerima hasil pemilhan" ungkap Nurdinsyah.

Dikatakan bahwa kedua kandidat menyatakan tidak akan saling menyalahi siapapun, tidak akan saling tuding menuding dan tidak akan saling menggugat setelah kotak suara dibuka.

"Diakhir surat pernyataan bersama tersebut juga jelas ditulis apabila dikemudian hari satu diantara  mereka menggugat tentang pemilihan Keuchik, maka pernyataan keduanya diakui palsu dan bersedia dituntut secara hukum" jelasnya. 

Lebih lanjut Nurdinsyah menjelaskan bahwa setelah 22 hari pemilihan berlangsung, dan Mursyidin kalah dalam pemilihan, Mursyidin mengajukan keberatan atas pencalonan Ibnu Hajar ke PJ Bupati Aceh Timur. 

"Menurut kami, Mursyidin tidak menerima hasil pemilihan sehingga mengangkangi penyataannya yang berakibat merugikan pihak lain dan negara sehingga melanggar pasal 263 KUHP" ulang Nurdinsyah. 

Tidak hanya itu, dalam pengajuan keberatannya Mursyidin turut menduga Ijazah Ibnu Hajar Palsu sehingga mengakibatkan ketidak nyamanan bagi Ibnu Hajar dan  kegaduhan di kalangan masyarakat Gampong Teupin Raya. 

Pun demikian, Nurdinsyah masih memberi kesempatan bagi Mursyidin untuk mencabut keberatannya dan menerima kekalahan serta tidak memperkeruh suasana pasca pemilihan demi kemajuan Gampong Gampong Teupin Raya. 

Namun Nurdinsyah kembali menegaskan, bila Mursyidin tetap keberatan atas hasil pemilihan dan mengangkangi isi penyataannya akan dilanjutkan ke penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Share:
Komentar

Berita Terkini