-->

Panwaslih Aceh Ingatkan Netralitas ASN di Pemilu

Intan Abrar Putri Rahman author photo

Banda Aceh, BAP--Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali diingatkan untuk menjaga netralitasnya dalam pelaksaan Pemilu 2024 mendatang, yang tahapannya sedang berlangsung saat ini. 

Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh mencatat kecurangan Pemilu yang kerap melibatkan ASN. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Provisi Aceh, Fahrul Rizha Yusuf, M.H, menyebut pada Pemilu 2019 lalu terdapat 20 dugaan pelanggaran hukum Pemilu, termasuk salah satunya mengenai netralitas ASN. 

Dikatakan bahwa Sembilan kasus diantaranya direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan telah diputus dengan berbagai sanksi.

 "ASN memang sangat rawan dalam praktik melakukan politisasi program yang terselip kampanye terselubung, baik merasa tidak enakan dengan mantan atasan yang akan menjadi calon kontestan pemilu 2024 dan lain sebagainya" kata Fahrul, dalam Sosialisasi Regulasi Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN, di Aula Kantor Gubernur Provinsi Aceh, Jumat 16/12/2022. 

Fahrul juga menegaskan bahwa tidak ada alasan pembenar apapun  bagi ASN terlibat dalam politik praktis. 

Menurutnya jika nantinya terdapat dugaan pelanggaran Pengawas Pemilu, pihaknya akan memprosesnya sesuai aturan baik berupa sanksi administrasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atau ke atasan langsung  jika terdapat unsur pelanggaran pidana. 

"Penagwas Pemilu memprosesnya di Sentra Gakkumdu Pengawas Pemilu yang terdapat Kepolisian dan Kejaksaan. Kami akan menindak tegas pelanggaran netralitas ASN," tegasnya.

Dijelaskannya bahwa kegiatan sosialisasi ini, untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antar Lembaga serta Pemerintah Aceh dan Panwaslih Provinsi Aceh untuk mencegah pelanggaran Pemilu nantinya.
 
Sementara itu Asisten III Pemerintah Aceh, Dr. H. Iskandar, M. Si, yang membuka acara tersebut menyebut, meskipun ASN memiliki hak pilih, namun mereka tetap harus menjaga netralitasnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa jika melanggar, ASN akan diberikan sanksi berat berupa pemecatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang terakhir diatur dengan Surat keputusan Bersama antara Kemenpan RB, Kemendagri, KASN dan Bawaslu.

"Ketentuan mengenai netralitas ASN pada dasarnya bertujuan untuk mendorong ASN lebih terkonsentrasi pada kualitas kinerja dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai pelayan publik, ASN dituntut bersikap jujur, bertanggungjawab, dan tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik apapun," ujarnya tegas.
Share:
Komentar

Berita Terkini