-->

KIP Aceh Utara Rekrut 2.556 PPS

Muliadi author photo

Aceh Utara, BAP--Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara kembali Merekrut Badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu Tahun 2024 mendatang.

Plh. Ketua KIP Aceh Utara, Muhammad Usman mengatakan bahwa proses pendaftaran akan dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi SIAKBA atau Sistem Informasi Anggota KPU Badan Adhock. 

Dirinya menjelaskan bahwa formasi yang dibutuhkan KIP Aceh Utara untuk Penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 mendatang, mencapai 2.556 formasi PPS. 

"Semua yang lulus seleksi nantinya akan ditempatkan di 852 Desa dalam Kabupaten Aceh Utara" kata Plh. Ketua KIP Aceh Utara, Muhammad Usman.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat yang ingin melamar sebagai anggota Badan Adhock PPS, agar langsung mendaftar secara online menggunakan aplikasi SIAKBA, pendaftaran akan dibuka Mulai 18 sampai 27 Desember pekan depan. 

Ia menyebutkan bahwa 
Aplikasi SIAKBA merupakan seperangkat sistem Teknologi Informasi yang berbasis Web dalam rangka memfasilitasi tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc (PPK dan PPS).

"Aplikasi SIAKBA merupakan Database penyelenggara Pemilu yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)" jelasnya.

Menurutnya untuk setiap tahapan dari proses rekrutmen PPS akan selalu diinformasikan melalui laman resmi website KIP Aceh Utara: kip-acehutara.kpu.goi.id serta akun resmi Media Sosial KIP Aceh Utara. 

Selain itu Muhammad Usman, menyebutkan bahwa pendaftaran dilakukan secara Online, hal itu sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 438 tahun 2022, tentang penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Adhoc sebagai Aplikasi khusus Komisi Pemilihan Umum.

"Kabupaten Aceh Utara kita kalkulasi kebutuhan untuk PPS masing-masing 3 Orang setiap Desa dengan jumlah 2.556. Jumlah tersebut belum termasuk dengan kebutuhan Stafa Sekretariat PPS" ujarnya.

Sementara itu proses rekrutmen badan adhoc (PPS), KIP Aceh Utara berpedoman pada aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tentang pembentukan dan tata Kerja Badan Adhoc, Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, juga Walikota-Wakil Walikota.  

Berikut tata cara dan 9 syarat pendaftaran untuk menjadi PPK-PPS, sesuai dengan pasal 35 ayat 1 yang telah dijelaskan sebagai berikut: 

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia paling rendah 17 tahun untuk PPK dan PPS, 

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

 4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi Anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun, tidak lagi menjadi Anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS.

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Lebih lanjut Muhammad Usman menjelaskan bahwa dalam proses verifikasi dokumen persyaratan sesuai dengan aturan yang ada.

Sementara KIP Aceh Utara hanya membutuhkan 7 kelengkapan Dokumen Persyaratan, yaitu:

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS-PPK.

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

3. Fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat atau Ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang.

 4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.

5. Surat keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, yang dikeluarkan oleh Puskesmas, Rumah Sakit, atau Klinik.

6. Daftar Riwayat Hidup.

7. Pas Foto Berwarna 4x6.

"Kita bersyukur pada saat pendaftaran PPK, partsisipasi warga Aceh Utara yang mendaftar menjadi PPK sangat besar, ini sebagai sebagai sebuah bukti bahwa sosialisasi kita selama ini berjalan efektif" pungkasnya.

Karena banyaknya pendaftar PPK di Aceh Utara, pihaknya mendapatkan apresiasi positif dari KIP Aceh maupun KPU RI.

"Kita berharap hal yang sama nantinya terjadi pada proses pendaftaran PPS" harap Plh. KIP Aceh Utara, Muhammad Usman sering disapa Osama itu.
Share:
Komentar

Berita Terkini