-->

Diduga Hendak Kabur dan Bawa Anak, Seorang Suami Dijemput Polisi

Efriadi Saputra author photo

Simeulue, BAP–Seorang suami di Simeulue dipolisikan oleh sang istri atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sang suamipun sempat dibekuk polisi didalam sebuah Kapal Ferry, Senin 5/11/2022.

Hs (40) warga Desa Kahat, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue dijemput dibekuk polisi dengan dugaan hendak melarikan diri. Hs, ditangkap didalam sebuah Kapal Ferry di Teluk Sinabang dengan menggunakan kapal patrol Satpol Airut.

Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, SH, MH melalui Kasat Reskrimnya IPDA T. Mayudi, S. Sos menjelaskan, seorang ibu rumah tangga berinisial Rn (38) warga yang sama melaporkan kasus tinda pidana KDRT ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres setempat.

Namun, mengetahui ia dipolisikan istri, HS dikatakan hendak kabur dengan membawa anaknya dengan tujuan ke Kota Sigli.

"Terduga pelaku KDRT berhasil dijemput ketengah laut dari atas ferri saat hendak menuju ke Kota Sigli," ujar Kasat Reskrim, IPDA. T. Mayudi, S.Sos.
 
Hs bersama dua anaknya yang masih kecil berhasl diamakan pihak kepolisian sekitar pukul 19.00 Wib, berikutnya tersangka diamankan kemapolres Simeulue untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Editor: Efendi Noerdin
Share:
Komentar

Berita Terkini