-->

Akibat Jalan Rusak, Masyarakat Larang Truk Sampah Melintas

Muliadi author photo

Aceh Utara, BAP--Puluhan Masyarakat Simpang Tiga Lhokseutang, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, melarang Puluhan armada pengangkut sampah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, dilarang melintas di kawasan itu, Senin 19/12/2022.

Hal itu disampaikan Alauddin koordinator aksi masyarakat melarang mobil pengkut sampah, kepada beritaacehpoe.net melalui pesan Persnya, Senin 19/12/2022.

Aksi masyarakat tersebut dilakukan sekira pukul 10:00 hingga pukul 16:00 wib, pemlokira jalan lintas Desa Buket Hagu-Lhokseuntang oleh masyarakat karna jalan Kabupaten yang menghubungkan 8 Desa itu sudah rusak parah dan sulit dilalui warga.

Dikatakan bahwa puluhan Masyarakat setempat juga menghentikan Puluhan armada pengangkut sampah milik Pemkab Aceh Utara tersebut.

"Apalagi sekarang ini musim hujan, sehingga berpotensi kerusakan bertambah parah, makanya warga kami mem blokir jalan menuju tempat pembuangan sampah Akhir" kata Alauddin.

Dijelaskannya bahwa jalan tersebut merupakan jalan penghubung 8 Desa, diantaranya, Buket Hagu, Lhokseuntang, Teupin Keube, Ule Gunong, Seuneubok Dalam, Blang Rubek, Mata Ie dan Mata U.

Dirinya menjelaskan bahwa pihaknya melarang armada tersebut melintas, karena jalan sudah hancur akibat lalu-lalang armada tersebut.

"Kita menduga bahwa mobil pengangkut sampah yang saban hari berlalu-lalang itu dengan muatan melebihi kapasitas, kita juga menilai armada tersebutlah yang membuat jalan ini rusak, selain itu Pemerintah tidak ada perhatian untuk memperbaiki" jelasnya.

Dirinya meminta kepada Pemerintah Aceh Utara dalam tahun 2023 jalan tersebut sudah dibangun. 

"Jika tidak. Kami masyarakat mengancam akan turun kembali ke jalan" tegasnya.

Selain itu pihaknya mengaku selama ini sudah lelah akibat termakan janji-janji manis Pemerintah. Tapi pada kenyataannya jalan semakin hancur.

Sementara itu Muhammad Kabid Jalan PUPR Aceh Utara, menjelaskan bahwa tidak terbangunnya jalan Buket Hagu itu karena tidak diusulkan melalui Musrenbang.

"Bukan tidak di bangun, karena Tokoh atau Pejabat di 8 Desa tersebut tidak memproritaskan usulan dalam Musyawarah tingkat Kecamatan (Musrenbang Kecamatan), sehingga jalan itu tidak ada dalam usulan di Kabupaten" ujar Muhammad Kabid Jalan PUPR Aceh Utara.

Muhammad menyebutkan bahwa minimnya anggaran di Kabupaten. Namun demikian, pihaknya berjanji dalam Minggu ini akan menurunkan alat berat untuk memperbaiki jalan sebagai langkah awal tanggap darurat.

"Dalam Minggu ini kita upayakan memperbaiki jalan tersebut sebagai langkah awal, nanti di tahun 2023 ini akan kita mengakomodir keluhan warga, agar jalan tersebut segera terbangun" pungkasnya.

Selain itu Koordinator Aksi membuat pernyataan tertulis dengan Kabid Jalan PUPR Aceh Utara, terkait pembangunan jalan itu pada 2023 mendatang.

Perjanjian yang tertuang pada 2 lembar kertas bermaterai 10 Ribu itu, iku di saksikan oleh sejumlah Pejabat Berwenang diantaranya DLHK, Waka Polsek dan Tokoh Masyarakat 8 Desa tersebut.
Share:
Komentar

Berita Terkini