-->

Terkait Video Selebgram Aceh Promosi Sabun Kelamin, Ini Kata Haji Uma

Redaksi author photo

Jakarta, BAP--Beredarnya video promosi sabun berbentuk kelamin oleh seorang Selebgram Aceh, Cut Wahyuni Rosita alias Cut Bul menuai kecaman dan tanggapan dari berbagai kalangan. 

Bahkan anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman panggilan akrabnya Haji Uma juga ikut memberi tanggapan terhadap video promosi sabun "cabul" dari Cut Bul. 

Dalam keterangannya melalui siaran pers yang dikirim kepada awak media, Haji Uma mengaku baru mengetahui perihal video promosi tersebut setelah sejumlah masyarakat melaporkan pada dirinya dengan mengirim serta link video dimaksud.  

"Saya baru mengetahui setelah adanya laporan dari sejumlah masyarakat Aceh yang selanjutnya meminta tanggapan dan tindak lanjut terkait masalah ini" kata Haji Uma Rabu 23/11/2022. 

Dalam hal itu Haji Uma sangat menyayangkan sikap dan tindakan dari pembuat serta penyebar video tersebut, karena telah melanggar etika dan tidak sejalan dengan syariat Islam yang berjalan di Aceh.

"Sikap dan tindakan pembuat maupun penyebar video ini sangat kita sayangkan karena sangat tidak patut secara etika dan tidak sejalan dengan syariat Islam di Aceh" ujar Haji Uma. 

Selain itu Haji Uma juga telah mempelajari video tersebut yang menurutnya memenuhi unsur pelanggaran atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Tindakan Pornografi.

"Secara Etika ini sudah melanggar, apalagi Aceh merupakan Daerah Syarat Islam, konten itu memenuhi unsur pelanggaran atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Tindakan Pornografi" jelas Haji Uma.

Pun demikian Uma lebih fokus pada upaya pencegahan dan antisipasi, agar muatan sejenis dapat dicegah, agar tidak menyebar keruang publik yang dampaknya negatif dan merugikan masyarakat luas. 

"Terkait video ini, kita lebih fokus pada upaya pencegahan agar tidak berulang kedepannya. Karena itu kita berharap peran Pemerintah dan perhatian pihak penyedia platform media sosial terkait untuk memfilter ketat muatan yang mengandung unsur pelanggaran aturan perundangan" tegas Haji Uma. 

Diakhir pernyataannya, Haji Uma juga mengingatkan kepada pegiat media sosial dan selebgram di Aceh, untuk tidak bertindak diluar tatanan etik dan moralitas, serta melanggar aturan untuk meraup keuntungan semata. Karena ada sanksi sosial dan hukum yang akan berlaku untuk setiap pelanggaran. 

Sebagaimana diketahui sebelumnya, jagat sosial media di Aceh dihebohkan oleh video Selebgram Aceh bernama Cut Wahyuni Rosita alias Cut Bul yang menawarkan sabun berbentuk kelamin pria. 

Di depan sebuah toko, sang Selebgram menawarkan sejumlah produk sabun yang berbentuk alat vital laki-laki dalam sebuah keranjang. 

Video tersebut menggunakan bahasa Aceh. Tak ayal, video tersebut langsung menuai kecaman secara luas dari berbagai pihak.
Share:
Komentar

Berita Terkini