-->

Terkait Abaikan Reklamasi Lahan, WALHI Aceh Minta Pemerintah Hentinkan Sementera Operasi PT LSM

Effendi Nurdin author photo

Aceh Besar, BAP–Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh meminta Pemerintah untuk menghentikan sementara operasi perusahaan Pertambangan Biji Besi di Kecamatan Lhong, Kabupaten Aceh Besar, sehubungan dengan lepasnya tanggung jawab PT. Lhong Setia Mining terhadap reklamasi lahan.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Walhi Aceh, Ahmad Sadikin melalui siaran persnya, Senin 28/11/2022. 

Ia juga meminta tim evaluasi Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Aceh, untuk segera melakukan tugas dan fungsinya terhadap perusahaan terkait.

"Kami minta PT. LSM diberhentikan dulu operasinya sampai kewajiban lingkungan dipenuhi, seperti reklamasi lahan maupun kewajiban lainnya," kata Direktur WALHI Aceh, Ahmad Salihin.

Dikatakannya bahwa berdasarkan observasi Walhi, sejumlah informasi yang diperoleh dari para nelayan di Desa Jantang pada beberapa pertemuan.

"Nelayan terkait meminta jaminan kepada manajemen perusahaan agar tidak memperparah kerusakan lingkungan seperti yang terjadi sebelumnya" ujar Ahmad Sadikin.

Walhi juga meminta PT. LSM untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 28 ayat 3 disebutkan masyarakat yang terkena dampak langsung sebagaimana dimaksud ayat 1 berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan.

Dijadikannya bahwa operasional PT. LSM juga dituding telah merusak ekosistem setempat, pasalnya sebelum beroperasi perusahaan PT. LSM tersebut sejak 2006 lalu, sungai tersebut banyak terdapat Sumber Daya Alam (SDA) yang dapat dimanfaatkan nelayan yang bernilai ekonomi. Seperti ikan, kepiting, cue dan sejumlah biodiversity lainnya.

"Sungai itu juga mengaliri air untuk kebutuhan sawah, makanya penting untuk diperbaiki agar kualitas air sungai tetap bisa dipergunakan untuk kebutuhan sawah maupun lainnya," terang Ahmad Sadikin.

"Jadi tidak ada alasan bagi Perusahaan mangkir, termasuk kerusakan lainnya seperti sungai Krueng Sob," tegasnya, sembari menambahkan. hingga sekarang, berdasarkan foto udara yang diperoleh WALHI Aceh, lubang bekas tambang masih belum diperbaiki.

Share:
Komentar

Berita Terkini