-->

Skandal Cabul Akademis, Mahasiswa Presma UTU Minta Polisi Panggil Rektor

Effendi Nurdin author photo

Meulaboh, BAP--Presma UTU minta Kapolda Aceh melakukan panggilan terhadap rektor akademis seluruh Aceh.  Masalahnya, permintaan tersebut diungkapkan perwakilan mahasiswa tentang indikasi maraknya kasus pencabulan diruang lingkup akedemis.

Mahasiswa meminta aparat penegakan hukum mengevaluasi Hukum KUHP Pasal 289 dalam Forum Diskusi.

Mahasiswa Presma UTU menilai, maraknya skandal kasus pelecehan seksual di dunia Kampus saat ini.

Wahyu Nurdin selaku Presiden Mahasiswa Universitas Teuku Umar membebarkan tentang adanya indikasi skandal terkait ditingkat akademik. 

"Seperti yang kita ketahui kasus pelecehan seksual atau perbuatan cabul tidak hanya terjadi dalam kehidupan masyarakat.
Namun kasus ini juga marak terjadi dalam ruang lingkup kampus atau dalam kehidupan mahasiswa dengan berbagai motif," ungkap Wahyu Nurdin, Sabtu 19/11/2022, kemarin red.

"Atas dasar aduan dari mahasiswa, kami selaku yang mewakili suara teman-teman Mahasiswa meminta Polda Aceh untuk evaluasi penegakan hukum KUHP Pasal 289 dalam ruang lingkup kampus, permintaan ini demi menciptakan ruang aman dan nyaman dalam kehidupan mahasiswa ketika menempuh pendidikan disebuah perguruan tinggi" lanjutnya.

Ia menyebut, sebelumnya kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus sudah banyak terjadi. Namun, selama ini tidak ada tindakan yang sesuai dengan penegakan hukum yang berlaku dalam KUHP pasal 289.

Wahyu menuturkan, penindakan hukum baik secara fisik maupun non fisik belum efektif.

"Sehingga kasus ini terus terjadi berulang-ulang karena tidak ada efek jera untuk para pelaku dan juga tidak ada perlindungan bagi korban," terangnya.

Mahasiswa Presma UTU juga mengoreksi kebijakan Pemerintah atas KUHP terkait. 

Wahyu menjelaskan, medio Januari 2022 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, riset dan teknologi telah menerbitkan buku pedoman pelaksanaan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi (PPKS).

Mirisnya, hingga saat ini kasus pelecehan seksual justeru semakin marak terjadi di lingkungan kampus dan terus bertambah. 

Menurutnya, tentu hal tersebut perlu di evaluasi dan ditindak lanjuti sudah sejauh mana perkembangan yang ada, penegakan hukum harus ditegakkan agar para pelaku jera dengan perbuatannya.

"Polri memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan penegakan hukum di negara ini, silahkan pak Kapolda Aceh panggil para rektor di aceh dengan kegiatan yang bersifat evaluasi baik secara rapat maupun forum. Ini juga menjadi moment untuk polri mendapatkan kepercayaan masyarakat kembali khususnya mahasiswa" tutup wahyu.(**)
Share:
Komentar

Berita Terkini