-->

Sat Reskrim Polres Simeulue Amankan AF, Ternyata Ini Kasunya

Efriadi Saputra author photo

Simeulue, BAP--Jajaran Sat Reskrim Polres Simeulue mengamankan tersangka pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, Selasa 8/11/2022.

Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, S.H, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue, Ipda T. Maiyudi, S.Sos, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 5 Agustus 2022 lalu red, di penginapan di Kota Sinabang.

Saat itu, peristiwa bermula ketika korban FD (15), bersama ayah tirinya berinisial AF (51) dan ibu kandungnya berencana menjual cabe ke pasar Sinabang.

"Kemudian korban terlebih dahulu menuju rumah penginapan yang berada di Sinabang, lalu ayah tiri korban sendirian datang menjemput korban dipenginapan yang berada di Sinabang, setelah ayah tirinya tiba di penginapan ia langsung masuk kedalam kamar dan mengunci pintu kamar" kata AKBP Jatmiko.

Dijelaskannya bahwa ayah tirinya AF, mengancam korban FD untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapapun.

"Akibat kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Sat Reskrim Polres Simeulue" ujarnya.

AKBP Jatmiko menambahkan bahwa tersangka berhasil diamankan oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Simeulue dirumahnya, dan selanjutnya telah dilakukan penahanan dirutan Mako Polres Simeulue.

"Atas kejadian ini terduga pelaku pencabulan dijerat dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat" jelas Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko.

Atas perbuatanya itu, tersangka diancam dengan hukuman kurungan minimal 150 bulan dan maksimal 200 bulan.
Share:
Komentar

Berita Terkini