-->

PT. KAI: Penggusuran Karena Aset Diambil Alih

Effendi Nurdin author photo

Aceh Timur, BAP--Belasan kepala keluarga, warga Tanjung Minjei, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, yang menempati tanah aset PT. Kereta Api Indonesia (KAI) telah kehilangan tempat tinggal, dikarenakan digusur oleh otoritas terkait, Rabu 16/11/2022.

Pelaksana Tugas Kepala Bagian Aset PT. KAI, Doni yang langsung mengawasi pelaksanaan eksekusi belasan rumah toko yang telah dihuni puluhan tahun yang lalu menyebutkan bahwa penggusuran terkait telah dilalui tahapsn-tahapan mediasi, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan.

Namun, satu pihak lainnya yakni warga yang menempati kawasan terkait, menuturkan penggusuran itu masih belum bisa dilakukan karena masih belum diputuskan secara ganti rugi. 

"Masalah ini belum selesai, ada pengacara yang ditunjuk Nek Tu (Ridwan Abu Bakar, S.P.di, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), terhadap kami, setalah kami keluhkan masalah ini," kata Nur Azizah dalam keterangan kepada wartawan sambil terisak tangis.

"Kami masih menunggu satu kali audiensi lagi, tapi pihak PT. KAI tidak hadir pada tanggal 10 sebagamaimana yang diputuskan. Hari ini kami malah langsung digusur," lanjutnya sambil menangis seraya menyebutkan, warga terkait telah menyampaikan hal ini kepada DPRK dan DPRA.

Namun hal ini dengan tegas dibantah oleh pihak PT. KAI, Doni menerangkan, hingga saat ini belum ada perkara hukum dalam pengambilan aset dari warga yang bersangkutan. 

"Sampai saat ini belum ada persoalan hukum disini, baikpun pidana ataupun perdata itu tidak ada," jelas Doni.

Selain PT. KAI, penggusuran ini juga dilakukan oleh pemerintah. "Kami berkolaborasi dengan Pemerintah, sebagian milik KAI, sebagian lagi tanah ini milik PUPR," lanjut Doni.

Doni menjelaskan, pihaknya sudah seharusnya mengambil tanah aset tersebut. 

"Oh itu, sudah saatnya kami ambil alih, bahkan kami sudah melakukan prosedur yang ada. Kami telah melakukan sosialiasasi sebanyak dua kali serta melayangkan surat pemberitahun satu, dua dan tiga juga sudah," tukasnya.

"Sosialisasi satu terjadi Datelock, sosialisasi dua juga datelock, karena hal ini terjadi maka surat pemberitahuan kami gugurkan," terang Doni. Akibat datelock, hingga terjadi pengguguran surat pemberitahuan, eksekusipun dipercepat.

Ia menjelaskan, datelock terjadi disebabkan persoalan tawar menawar harga ganti rugi yang dilakukan oleh pengembang (pihak ketiga yang akan dikontrakan aset tersebut oleh PT. KAI-red).
 
"Pihak pengembang ini ingin menyelesaikan ganti rugi, namun warga menolak harga yang ditawarkan. Sedangkan kami punya aturan, kami tidak bisa. Sehingga hal ini diarahkan ke pengembang," kata Doni menambahkan, seraya menyebutkan mungkin pengembang ini pun punya batasan (Harga).

Diketahui PT. KAI mengambil alih fungsi tanah aset yang berada di jalan lintas Nasional Medan–Banda Aceh yang terletak diperbatasan Aceh Utara dan Aceh Timur tersebut, karena akan dikontrakkan ke pengembang, dengan alasan akan dibangun pasar modern.

"Pihak pengembang akan menyewa tempat ini, katanya sih mau membangun pasar Moderen, lebih detailnya ditanyakan langsung ke pengembang," pungkas Doni.

Hingga pemberitaan ini ditayangkan, diakibatkan akses penggusuran ini, warga setempat kehilangan tempat tinggal secara mendadak dan belum ada pihak yang menyatakan uluran tangan mereka atas ambil alih aset tersebut.
Share:
Komentar

Berita Terkini