-->

Polisi Amankan 12 Pelaku Ilegal Mining Beserta Barang Bukti

Fery author photo

Banda Aceh, BAP--Ditreskrimsus Polda Aceh menggerebek dua lokasi penambangan emas tanpa izin, atau illegal mining. Lokasi tersebut berada di Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya, Rabu 9/11/2022 kemarin red.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya mengatakan, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin.

"Penggerebekan di lokasi pertama di Desa Blang Neuang, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, dilakukan Unit III Tipidter dan Unit V Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya" katanya Kamis 10/11/2022.

Dijelaskannya bahwa di lokasi itu petugas mengamankan enam penambang, masing-masing berinisial, ZD (34), JH (22), UB (22), SB (36), JM (28), dan MB (31). 

Selain itu, Sony Sonjaya memaparkan bahwa petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit alat Berat Ekskavator merek Hitachi, 2 alat pendulang emas, dan 3 ambal penyaring emas.

"Sementara itu di lokasi kedua di Desa Leubok Beutong, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, penggerebekan dilakukan Unit IV Tipidter dan Unit V Jatanras Sat Reskrim Polres Aceh Barat" ujar Sony.

Menurut Sony di lokasi itu petugas juga mengamankan enam penambang, masing-masing, MH (50), HD (25), HR (37), SK (30), SY (24), dan AR (20). 

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit alat Berat Ekskavator merek Hitachi, 2 alat pendulang emas, 3 ambal penyaring emas, 2 plastik berisikan emas kotor, dan BBM jenis solar 500 liter.

"12 pelaku atau penambang ilegal berhasil kita amankan, termasuk dua ekskavator dan pendukung kegiatan tambang lainnya," pungkas Sony.

Sony ikut menegaskan, bahwa penggerebekan tersebut merupakan komitmen Polda Aceh untuk menindak para pelaku illegal mining Penambangan ilegal itu yang sudah menjamur dan meresahkan, bahkan menjadi salah satu penyebab Bencana Alam, seperti banjir yang melanda sejumlah wilayah di Aceh saat ini.

Oleh karena itu, Sony mengimbau para penambang ilegal yang belum tertangkap untuk segera menghentikan kegiatan melanggar hukum tersebut, karena lambat laun pasti akan ditindak.

"Kita harapkan kepada masyarakat yang melakukan penambangan liar, atau pekerja yang melanggar hukum, agar segera menghentikan aktivitasnya, karna itu pekerja melanggar hukum" harapnya.
Share:
Komentar

Berita Terkini