-->

Gagalkan Transaksi Narkoba, Polres Lhokseumawe Juga Bekuk 6 Tersangka

Effendi Nurdin author photo

Lhokseumawe, BAP--Sebanyak enam tersangka penyalah gunaan Narkotika dan obat berbahaya (Naroba) jenis sabu diciduk oleh tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe saat hendak melakukan transaksi narkoba.


Keenam tersangka tersebut telah diamankan oleh Polres setempat sejak tanggal 7/11/2022. 

Mereka ditangkap disebuah rumah di Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dan berang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 156 gram diamankan pihak kepolisian setempat.

Berdasarkan pernyataan aparat kepolisian Resort Kota Lhokseumawe melalui siaran pers yang disampaikan kepada wartawan, Senin 14/11/2022 menyebut, Satu diantara tersangka adalah seorang wanita muda berinisial (E) warga Kecamatan Seunudon.

Selain E, Polisi juga meringkus lima orang lelaki, masing-masing berinisial H (28) asal Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, S (40), M (31), R (32) warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K, didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Muhammad Hadimas dalam pers rilisnya menerangkan, para tersangka dibekak saat hendak melakukan transaksi disebuah rumah yang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba. 

"Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap enam tersangka," kata Kapolres.

"Setelah dilakukan penggeledahan rumah dan badan, dari pada tersangka ditemukan barang bukti jenis sabu dengan total keseluruhan 156 gram," terangnya.

Selain tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, satu pack plastik transparan berles warna merah, satu unit bong (alat hisap sabu) dan enam unit ponsel.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut. Dari pengakuan tersangka, barang ini diperoleh dari F (DPO) dengan tujuan untuk diperjual-belikan kepada orang lain," terang Kapolres.

Untuk itu, Henki Ismanto mengatakan, tersangka dapat dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Share:
Komentar

Berita Terkini