-->

Ditlantas Polda Aceh Lakukan Kegiatan Tindakan Hukum Berlalu Lintas

Fery author photo

Banda Aceh, BAP--Polda Aceh melalui Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh melakukan kegiatan rapat koordinasi dengan (CJS) dan Instansi terkait, tentang sosialisasi dan tindak lanjut penegakan hukum pelanggaran Lalulintas melalui Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Provinsi Aceh, kegiatan itu berlangsung di ARTMC, Posko E-TLE Polda Aceh, Kamis 17/11/2022. 

Peserta yang hadir mulai dari Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol. Muji Edy Yanto, serta Jajarannya, (CJS), Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, dan ikut dihadiri seluruh Intansi Teknik terkait. 

DitLantas Polda Aceh Kombes Pol. Muji Edy Yanto mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah mulai diterapkan dengan e-tilang, penindakan pelanggaran hukum lalulintas melalui E-TLE di Provinsi Aceh.

"Bagi yang melakukan pelanggaran Lalulintas melalui Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) akan dilakukan penilangan dengan e-tilang" kata Kombes Pol Muji Edy Yanto.

Pada rapat tersebut dirinya berharap penindakan bagi pelanggaran lalulintas melalui E-TLE sudah mulai diterapkan dengan e-tilang, 

Kombes Pol. Muji Edy Yanto menjelaskan bahwa E-TLE itu adalah sebuah sistem elektronik pengawasan dan penegakan hukum lalulintas, berbentuk alat sensor arah elektronik, melalui camera pengawasan yang terpasang di badan jalan.

"Penerapan sistem tilang elektronik ini, nantinya terbilang efektif dalam memberikan pemahaman disiplin berlalu lintas ke masyarakat" jelas Muji Edy Yanto.

Lebih lanjut Muji Edy Yanto menyebutkan bahwa para pengendara atau pengemudi yang melanggar aturan, nantinya akan diberikan surat tilang yang akan diantarkan ke alamat yang teregistrasi dengan Nopol Pemilik Kendaraan.

Share:
Komentar

Berita Terkini