-->

Dalam Sepekan Terakhir, KKP Ringkus 4 Kapal Ilegal Fishing

Ismail Abda author photo

Jakarta, BAP--Dalam sepekan terakhir ini Kementerian Kelautan dan Perikanan meringkus 4 kapal ikan yang melakukan aktivitas illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Dikatakan bahwa keempat kapal tersebut terdiri dari 2 kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam, satu kapal ikan asing berbendera Filipina serta satu kapal ikan Indonesia (KII).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han menegaskan bahwa demi menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan di Indonesia, pengawasan terhadap para pelaku illegal fishing tidak boleh kendor, baik untuk kapal ikan asing maupun kapal ikan Indonesia.

"Sesuai arahan Bapak Menteri, untuk memastikan kesiapan implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur, kapal perikanan yang beroperasi tidak mematuhi aturan di WPPNRI akan langsung kami tindak tegas" kata Adin Selasa 22/11/2022.

Berdasarkan keterangan Adin, keberhasilan penangkapan kspal tersebut merupakan hasil dari penerapan sistem pengawasan sumber daya Kelautan dan Perikanan terintegrasi berbasis teknologi yang berpusat di Jakarta.

Diketahui dalam satu pekan ini, satu kapal asal Tegal bernama KM. Faiz Putra berhasil dilumpuhkan pada Kamis 10/11/2022 kemarin red, di Laut Jawa.

Sementara itu satu kapal asal Filipina bernama KM. Darwisa (1,66 GT) berhasil dilumpuhkan pada Jumat 11/11/2022 pekan lalu red, di Laut Sulawesi.

Sedangkan dua kapal Vietnam bernama KG 9394 TS (140 GT) dan KG 9397 TS (100 GT) berhasil dilumpuhkan pada Rabu 16/11/2022 kemarin red, di perairan Laut Natuna Utara.

"Melalui sistem pengawasan terintegrasi berbasis teknologi satelit yang dijalankan KKP saat ini, penanganan kapal yang terindikasi melanggar aturan dapat semakin cepat ditindak" terang Adin.

Adin menambahkan bahwa saat ini keempat kapal tersebut, telah berada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal PSDKP terdekat, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

Menurut Adin, selain kapal, ikan hasil tangkapan dan alat penangkapan ikan yang digunakan oleh ABK turut ditahan sebagai barang bukti, guna penyidikan.

"Instrumen pengawasan semakin lengkap, strategi pengawasan juga telah terintegrasi dengan teknologi. Kami siap mengawal implementasi penangkapan ikan terukur" tegas Adin.

Sikap KKP dalam menindak tegas para pelaku illegal fishing, itu merupakan wujud komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam menyiapkan salah satu kebijakan dari 5 Program Strategis implementasi Ekonomi Biru, diantaranya penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota. 

Dalam mengusung kebijakan itu, KKP akan menyiapkan penataan kapal perikanan yang akan mendapatkan kuota dan memastikan semua hasil dari aktivitas penangkapan ikan wajib tercatat (reported).

Lebih lanjut Adin menjelaskan bahwa selain memperkuat armada pengawasan di lapangan, Menteri Trenggono juga telah menyiapkan infrastruktur pengawasan berbasis teknologi bernama Integrated Maritime Intelligent Platform atau Command Center KKP yang mampu mendeteksi aktivitas illegal fishing di WPPNRI. 

"Hal ini merupakan salah satu upaya KKP untuk memulihkan Kesehatan Laut serta Potensi Kelautan dan Perikanan di Indonesia" jelas Adin.
Share:
Komentar

Berita Terkini