-->

Bejat, Seorang Ayah Ruda Paksa Putri Kandungnya Berkali-kali

Efriadi Saputra author photo

Simeulue, BAP--Polres Simeulue mengungkap sebuah kasus pemerkosaan anak dibawah umur, pelaku tak lain adalah ayah kandungnya sendiri. 

Tersangka berdalih untuk menyalurkan hasrat birahinya, ia menodai putrinya sendiri berulangkali.

Kejadian ini sebagaimana yang diungkapkan saat konferensi pers Jumat 4/11/22 yang bertempat di Joglo Mapolres Simeulue.

Dalam konferensi pers terkait menyebut, JD (59) yang merupakan seorang ayah kandung warga Desa Ana'au Kecamatan Teupah Kabupaten Simeulue dengan tega memperkosa sebut saja Ayu (16) putrinya sendiri. Mirisnya, kasus tersebut telah terjadi sejak medio 2019 lalu.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada abangnya tentang peristiwa yang dialaminya, kepada abang kandungnya itu ia mengakui, bahwa JD telah menodainya berkali-kali.

"Pemerkosaan terhadap korban pertama kali terjadi sekitar tahun 2019 pada saat korban duduk di kelas 1 SMP," kata Kapolres Simeulue, AKBP Jatmiko, S.H, M.H.

Ia menjelaskan, perbuatan tersebut dilakukan berulang kali hingga sekarang saat korban duduk di bangku kelas 1 SMA. 

"Terakhir kali tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2022 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Desa Ana'ao, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue," imbuh Kapolres.

Dari pengakuan korban, lanjut Kapolres menyebut, tersangka masuk ke dalam kamar korban, dimana korban saat itu sedang tertidur pulas. 

Tersangka berikutnya, sengaja tidur disebelah korban serta meraba-raba yang sedang tidur telentang.

"Tersangka mengelus tangan korban yang membuat korban terbangun, dan pada saat itu korban sangat terkejut melihat tersangka sudah berada di atas badannya," terang Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 47 Jo pasal 49 Jo pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Diancam dengan hukuman penjara paling singkat 150 ( seratus lima puluh ) bulan dan penjara paling lama 200 bulan.

"Tersangka adalah ayah kandung selama ini tinggal serumah dengan korban motif dari tersangka adalah tersangka sudah lama berpisah dengan istrinya kurang lebih 15 tahun sehingga timbul lah hawa nafsu dan melampiaskan hawa nafsunya kepada korban" lanjut Jatmiko.

Untuk saat ini proses penyidikan sudah dilakukan pemberkasan dan pengiriman berkas perkara dari Kepolisian ke Jaksa Penuntut UMUM.

"Jadi tinggal menunggu penelitian dari Kejaksaan, jika memang sudah lengkap dan dinyatakan P21 maka dari pihak Polres Simeulue akan melakukan tahap pengiriman tersangka dan barang bukti," ujar AKBP Jatmiko.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Simeulue menegaskan, kegiatan penyiaran press rillis juga bagian dalam rangka menindak lanjuti giat respon problem akut 10 program quick win presisi kapolri, demikian Kapolres Simeulue. 

Editor: Efendi Noerdin
Share:
Komentar

Berita Terkini