-->

Tembak Mahasiswa Pakai Senapan Angin, Satu Warga Kota Lhokseumawe Ditangkap

Fery author photo

Lhoksemawe, KBN--Polres Lhokseumawe berhasil menangkap terduga pelaku penembakan terhadap seorang Mahasiswa, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sepucuk senapang angin yang digunakan oleh pelaku, 

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K, melalui Salman Alfrasi, S.H, M.M mengatakan, Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tersangka tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan Senapan Angin di Blang Pulo Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Kamis 20/10/2022 sekir pukul 02.00 WIB.

Tersangka berinisial A (39) warga Desa Blang Pulo Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, diduga melakukan penembakan dengan senapang angin terhadap seorang Mahasiswa berinisial AH (20) Mahasiswa asal Desa Teluk Ambul Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil.

"Penembakan terhadap korban, terjadi pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekitar pukul 22.30 WIB di Warkop Malem Kupie Desa Blang Pulo Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe" kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K, melalui Kabag Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfrasi, S.H, M.M.

Dikatakannya bahwa peristiwa tersebut, terjadi saat korban hendak pulang ke kostnya, setelah melaksanakan rapat bersama teman-temannya di kedai Malem Kupi.

"Namun pada saat hendak mengambil sepmor, korban tiba-tiba berlari kembali ke arah temannya dan langsung mengatakan bahwa dirinya ditembak sambil memegang mata sebelah kiri" ujarnya. 

Selanjutnya, ungkap Salman, Setelah melihat mata korban berdarah, teman korban langsung membawa korban ke RS Kesrem Lhokseumawe guna mendapatkan perawatan.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sepucuk senapang angin sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, kepada tersangka dijerat dengan Pasal 351 (2) jo Pasal 1 (1) UU Darurat RI No. 12/1951dengan ancaman Pidana penjara paling lama 20 tahun penjara" pungkas Salman.
Share:
Komentar

Berita Terkini