-->

Dinkes Bersama Kepolisian Resor Aceh Utara Pantau Peredaran Obat Sirup

Abdul Rafar author photo

Aceh Utara, BAP--Aparat Polres Aceh Utara dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Utara mengimbau kepada jaringan pengusaha apotek dan depot obat untuk sementara waktu tidak menjual obat sirop, Sabtu 22/10/2022.

Selain itu, petugas juga meminta tenaga kesehatan agar tidak memberikan resep obat sirop kepada pasien.

Ini dilakukan pihak Kepolisian dan Dinkes Aceh Utara seiring terbitnya Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak. 

Dalam surat edaran tersebut juga terdapat poin tentang imbauan sementara untuk tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat.

Kegiatan itu dipimpin Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto Diputra, didampingi Kanit Tipiter, Aipda Jasman dan timnya, Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Aceh Utara, Ita Amelia, S.K.M, M.Si, sejumlah tenaga kesehatan Dinkes, serta unsur Polsek setempat.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra, kepada wartawan mengatakan pihaknya melakukan kegiatan itu berdasarkan arahan Kapolda Aceh maupun Kapolres.

Hal itu dilakukan menyikapi temuan kasus gagal ginjal yang menyerang anak-anak yang akhir-akhir ini terjadi di wilayah hukum Aceh

Penghentian sementara penjualan obat sirup dilakukan hingga ada keterangan resmi dari pemerintah.

 "Saat ini sedang dilakukan penelitian. Jika nanti sudah ada keterangan resmi, maka penjualan sirup bisa dilakukan kembali," kata Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto Diputra, Sabtu 22/10/2022.

Agus mengatakan bahwa, hingga saat ini belum ada anjuran untuk melakukan penarikan obat jenis sirup sebagaimana surat edaran Kemenkes. 

Meski demikian, Polres Aceh Utara mengimbau kepada pemilik Apotik dan toko obat jaringan pengusaha apotek untuk sementara tidak menjual obat sirup.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara Amir Syarifuddin, S.K.M, M.M saat dihubungi beritaacehpoe.net, menuturkan bahwa sebelumnya dirinya juga sudah memberi imbauan kepada tenaga kesehatan agar tidak memberi resep obat berbentuk sirup kepada pasien.

"Sebelumnya kita juga sudah menginstruksikan dan himbauan kepada petugas medis di setiap Puskesmas agar tidak memberikan resep obat sirup untuk sementara waktu" ujar Amir.

Amir juga juga meminta kepada masyarakat Kabupaten Aceh Utara agar memberikan informasi kepada petugas medis apabila menemui dugaan kasus gagal ginjal akut pada anak agar segera membawa ke RS. 

"Dalam hal ini, kami selalu berkolaborasi dengan pihak kepolisian  dalam memastikan seluruh apotek dan toko obat berhenti menjual obat sirup sampai dengan ada keputusan pemerintah lebih lanjut," pungkasnya.
Share:
Komentar

Berita Terkini