-->

Selundupkan Sabu dan Ekstasi Dua Pemuda Aceh Utara Diciduk Polisi

Abdul Rafar author photo

Aceh Utara, BAP--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara menggagalkan penyelundupan 21,4 kg sabu dan 163.000 butir ekstasi yang diselundupkan via Pantai Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara pada Selasa, 13/9/2022 kemarin red.

Selain Barang Bukti Narkoba jenis Sabu dan Ratusan Ribu butir ekstasi itu, Tim Opsnal juga mengamankan dua  tersangka warga Aceh Utara, berinisial BT (38) dan MJ (27) karena diduga menjadi bagian dari penyelundupan barang haram tersebut.

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal dalam konferensi pers di Polres Aceh Utara, Jumat, 16/9/2022.

Riza menjelaskan bahwa pengungkapan dan penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika yang sudah sangat meresahkan.

"Penangkapan tersangka BT dan MJ, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada aktivitas transaksi narkoba, juga sudah meresahkan masyarakat" kata Kapolres Aceh Utara Riza.

Setelah diselidiki, lanjut Riza, Tim Opsnal mendapati BT yang membawa tas hitam dan menyembunyikannya di sebuah rumah kosong di Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara. 

"Setelah diperiksa, ternyata tas tersebut berisi narkotika jenis sabu, sehingga petugas kita langsung mengejar BT dan menangkapnya di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara" ujar Riza.

Lebih lanjut Riza menjelaskan bahwa hasil interogasi singkat, BT mengakui kalau sabu tersebut milik ABD kini menjadi DPO.

Dari keterangan tersangka BT bahwa Sabu dan Ratusan Ribu Pil Ekstasi itu, diseludupkan melalui jalur Laut Selat Malaka, menuju Pantai Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon.

"Setelah kita selidiki, ternyata BT menyimpan sabu hasil selundupan, sehingga ditangkap," jelas Riza.

Menurut Riza, tersangka BT juga mengakui telah memerintahkan MJ via telepon untuk mengamankan sabu tersebut, sehingga MJ juga ikut ditangkap di Gampong Lhok Puuk.

"MJ juga mengakui menyimpan sabu yang ditanam di bawah tempat tidurnya, sehingga total sabu yang berhasil personil kita amankan sebanyak 21,4 kg" pungkas Kapolres Aceh Utara Riza Faisal.

Selain sabu, tambah Riza, petugas juga berhasil menemukan pil ekstasi sebanyak 163.000 butir dari hasil pengembangan dan pemeriksaan kedua tersangka dalam kasus yang sama.

"Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa 21,4 kg sabu dan 163.000 butir ekstasi diamankan di Polres Aceh Utara untuk dilakukan proses hukum," demikian Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal.
Share:
Komentar

Berita Terkini