Simeulue, BAP--Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu serentak tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Simeulue membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Pawaslu Kecamatan dari tanggal 21-27 September 2022.
Terkait dengan persyaratan Calon Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Ketua Panwaslih Kabupaten Simeulue, Achyar Yulius, S.H, yang didampingi Rajumin, S.IP dan Adidy. S, S.E, menjelaskan yang diterima 3 orang per Kecamatan dengan persyaratan salah satu diantaranya, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) Simeulue boleh mendaftar di Kecamatan manapun.
"Misalnya KTP Kecamatan Teupah Barat mau mendaftar di Kecamatan Teupah Tengah boleh yang terpenting dia KTP Simeulue, sudah berumur 25 tahun pada saat pendaftaran dan berpendidikan minimal SMA sederajat serta masih ada tambahan persyaratan lainnya untuk lebih jelasnya silahkan hubungi media sosial Panwaslih Simeulue," kata Achyar kepada beritaacehpoe.net Rabu 21/9/2022.
Dijelaskan bahwa untuk sementara Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mendaftar asal ada surat izin dari atasan langsung.
Selanjutnya Achyar berharap agar giat ini biar banyak yang mendaftar mudah-mudahan terpilihlah yang memang penyelenggara pemilu yang qualified yang nanti bisa memberi keadilan untuk partai, yang jujur, adil dan mandiri sesuai dengan anjab penyelenggara pemilu.