-->

Dewan Pers Klarifikasi Terkait Tuduhan Dugaan Terima Aliran Dana

Redaksi author photo

Jakarta, BAP--Terkait laporang dugaan terima aliran dana Gratifikasi dari tim Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri kepada oknum Dewan Pers pada 15 Juli 2022 lalu red.

Terkait hal itu seseorang yang mengaku bernama Teuku Yudhistira pada Senin 5/9/2022 kemarin red, melaporkan Dewan Pers ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dengan tuduhan adanya aliran dana gratifikasi tersebut.

Atas tuhan terima aliran dana gratifikasi tersebut, Dewan Pers mencermati informasi tentang tuduhan itu, Dewan Pers juga memberikan klarifikasi dan penjelasan.

"Laporan yang dilakukan Sdr Teuku Yudhistira tidak memiliki dasar yang kuat karena tanpa fakta dan hanya berdasarkan asumsi" kata Dewan Pers dalam rilisnya yang diterim beritaacehpoe net Rabu 7/9/2022.

Dewan Pers mejelaskan bahwa menerima Saudara Arman Hanis dan kawan-kawan sebagai pengacara keluarga Fedy Sambo
pada 15 Juli 2022 lalu red, di Gedung Dewan Pers lantai 7 dalam rangka konsultasi terkait
pemberitaan dan tidak ada gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Dalam penjelasan Dewan Pers sebelumnya bahwa surat nomor: 832/DP/K/VIII/2022, sudah
ditegaskan, bahwa konsultasi tersebut dilakukan pengacara keluarga Ferdy Sambo dan
diterima oleh empat anggota Dewan Pers, tim pengaduan Dewan Pers, dan juga dihadiri oleh puluhan jurnalis yang melakukan peliputan.

"Perlu kami jelaskan, bahwa pelapor yang mengaku jurnalis itu belum mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) dan medianya pun belum terverifikasi" jelas Dewan Pers.

Meskipun demikian, Dewan Pers akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan
konsekuensi dari pelaporan tersebut. 

"Demikian klarifikasi ini kami sampaikan dengan sebenarnya dan sesuai fakta yang ada" papar Dewan Pers.
Share:
Komentar

Berita Terkini