-->

Dalami Jaringan Narkoba, Polisi Temukan 25 Hektar Ladang Ganja di Lamteuba

Fery author photo

Banda Aceh, BAP--Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menemukan 25 hektare ladang ganja di Aceh. Penemuan itu merupakan hasil pendalaman kasus peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Lampung-Jakarta.


Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Krisno Halomoan Siregar, menjelaskan  pendalaman kasus itu sudah berjalan dari Juli lalu. Dari kasus tersebut ditemukan barang bukti ganja sebanyak 270 kilogram ganja kering.

"Kemudian dilakukan pengembangan terhadap empat kasus tersebut dan berhasil ditemukan sembilan titik lokasi ladang ganja, sumber daripada barang bukti yang disita petugas," kata Krisno seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis, 18/8/2022.

Krisno menjelaskan, awalnya tim hanya menemukan tiga ladang ganja. Namun, setelah pengembangan lebih jauh, penyidik berhasil mendapati total sembilan ladang ganja. 

Adapun ladang tersebut berada di wilayah Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.

"Masing-masing titik tersebut terdapat ladang ganja dengan kurang lebih 3 sampai 4 hektare dan total sekitar lebih kurang 25 hektare, untuk kemudian dimusnahkan oleh tim gabungan Dirtipid narkoba Mabes Polri, Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai dengan cara dicabut dan dibakar," ujar Krisno.

Dalam kasus ini ada 13 tersangka yang ditangkap berinisial DS, SY, EF, RA, DA, IH, CT, KF, AF, MS, JA, AI, dan SS. Sementara masih ada satu pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial H alias IK. 

Share:
Komentar

Berita Terkini