-->

Tahapan Pemilu 2024 Sudah Dimulai: Revisi UU Belum Jelas, Anggaran Masih Kurang

Redaksi author photo

Jakarta, BAP--Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memulai tahapan Pemilu 2024, tapi sejumlah perubahan regulasi hingga kebutuhan anggaran masih belum selesai.

Perubahan regulasi itu berkaitan dengan revisi UU Pemilu yang masih mengatur 34 provinsi, padahal DPR telah menyepakati lahirnya 3 provinsi baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Belakangan, ada kabar kesepakatan dari Komisi II DPR untuk mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) saja biar lebih cepat, ketimbang revisi UU.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari enggan menyebut Perpu ini sebagai pilihan tepat untuk kelancaran Pemilu.

"Kami serahkan ke pembentuk, kami pelaksana. Apa kata UU kami laksanakan," kata dia usai rombongan KPU bertemu Menteri Komunikasi Johnny G Plate di Kantor Kementerian Komunikasi, Jakarta, Rabu, 6/7/2022.

Sebelumnya, kabar soal usulan Perpu disampaikan oleh anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus

"Sejauh ini diskusi dan pembicaraan di Komisi II disepakati bahwa Perpu akan diambil untuk mengisi kekosongan instrumen hukum soal Pemilu di lokasi-lokasi itu daripada melakukan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujarnya.

Karena itu, menurut dia, Komisi II DPR cenderung memilih agar Jokowi mengeluarkan Perpu ihwal munculnya daerah pemilihan karena pemekaran tiga provinsi di Papua dan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.

Menurut dia, kecenderungan fraksi-fraksi di Komisi II DPR menilai, jika merevisi UU Pemilu akan membutuhkan waktu yang panjang dan bisa saja merambah kepada klaster-klaster lain.

"Padahal kita hanya akan mengisi kekosongan aturan soal Pemilu karena adanya DOB Papua dan IKN," tuturnya.

Hasyim menyebut KPU sudah punya timeline untuk Pemilu 2024, di mana penataan daerah pemilihan (dapil) berlangsung dari Oktober 2022 sampai Februari 2023.

Pemekaran wilayah kemudian menyebabkan munculnya dapil baru, yang menurut Hasyim pengaturan mestinya sudah selesai akhir 2022.

Sebab, tahapan pencalonan juga sudah dimulai Mei 2023. "Kalau sudah mulai pencalonan, tentu harus diketahui dapilnya mana, alokasi kursinya berapa," pungkas dia.

Tapi ia enggan merinci konsekuensi jika aturan, seperti Perpu yang diusulkan Komisi II DPR telat terbitnya. Ia menyebut masih ada UU Pemilu yang sekarang berlaku sekalipun hanya mengatur 34 provinsi saja.

"Pokoknya KPU kerja menurut UU, kalau UU-nya ada itu, ya kami kerjakan itu," papar dia.

Hasyim menyebut diskusi dengan pemerintah soal pemekaran wilayah tentu akan dilakukan, karena efek pembentukan daerah baru akan memiliki konsekuensi elektoral.

Tapi apakah Perpu ini urgen untuk diterbitkan segera oleh Jokowi, Hasyim menjawab diplomatis.

"Tergantung cara pandanganya, kalau dianggap urgen batas waktunya akhir tahun ini. Kalau dianggap biasa, KPU pakai UU yang sudah ada," jelasnya.

Sementara dengan pemekaran wilayah menjadi 37 provinsi, Hasyim menyebut tidak akan ada perubahan biaya Pemilu karena jumlah pemilih tetap. Hanya lokasi pemilih mencoblos calon mereka saja yang bisa berubah provinsi.

Perubahan biaya juga dinilai tak akan terjadi, sekalipun pemekaran membuat KPU harus mencari kantor baru.

Hasyim menyebut KPU tinggal melakukan pinjam pakai gedung yang ada di daerah.

Lagipula, kata dia, jumlah KPU kabupaten dan kota tidak berubah sekalipun ada pemekaran provinsi.

Bukan hanya payung hukum yang belum ada kepastian, anggaran pun setali tiga uang.

Pertengahan Juni lalu, KPU menyebut anggaran persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024, untuk kebutuhan tahapan sepanjang tahun ini, masih kurang Rp 5,6 triliun.

KPU menganggarkan Rp8,06 triliun untuk anggaran 2022, namun dana yang tersedia baru Rp2,4 triliun.

Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat merinci, kebutuhan anggaran sebesar Rp 8,06 triliun itu akan dialokasikan untuk KPU (Pusat) Rp 0,9 triliun, KPU Provinsi (34 Satuan Kerja/Satker) Rp 1,3 triliun, dan KPU Kabupaten/Kota (514 Satker) Rp 5,7 triliun.

"Yang sudah teralokasi pada DIPA (daftar isian penggunaan anggaran) KPU Tahun 2022 pada angka Rp 2,4 triliun atau masih kurang Rp 5,6 triliun," jelas Komisioner Divisi Perencanaan, Keuangan, Logistik, Organisasi, Umum dan Rumah Tangga itu lewat keterangannya yang dikutip pada, Ahad, 19 Juni 2022 lalu red.

Yulianto menjelaskan, kekurangan anggaran KPU tersebut telah dibahas dalam berbagai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan konsinyering dengan Komisi II DPR RI dan prinsipnya disetujui.

Penyebab belum dialokasikan sepenuhnya kebutuhan anggaran KPU, ujar dia, karena pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunggu penetapan tahapan Pemilu 2024 yakni melalui Peraturan KPU (PKPU) Tahapan.

"Setelah penetapan PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, Kemenkeu akan membahas kekurangan anggaran tersebut" pungkas Yulianto.

Hasyim menyebut kekurangan anggaran di 2022 ini masih dibicarakan terus dengan Kementerian Keuangan.

Ia menyebut tim teknis terus bekerja dan akan menyampaikan segera kalau anggaran itu sudah cair dari Kementerian Keuangan.

Tak hanya anggaran untuk 2022 secara keseluruhan, rincian anggaran untuk tiga provinsi yang dimekarkan di Pulau Papua juga belum jelas.

Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tiga provinsi baru tersebut akan memiliki anggaran khusus untuk Pemilu 2024.

Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan bersama KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih meneliti semua persiapan terkait Pemilu.

Namun dia memastikan ada anggaran baru untuk tiga provinsi baru.

"Karena kita liat dari sisi APBD-nya (APBD Provinsi Papua) untuk dipecah jadi tiga provinsi juga tidak memadai," jelas Sri Mulyani saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II DPR, Selasa 5/7/2022 kemarin red.

Hasyim memastikan sampai hari ini rincian anggaran untuk tiga provinsi baru ini belum ada, lantaran UU pembentuk ketiga wilayah memang belum keluar.

"UU-nya kan belum jadi, UU berlaku kalau sudah diundangkan (diteken Presiden Jokowi)," jelas dia.

Sumber: TEMPO.CO

Share:
Komentar

Berita Terkini