Jakarta, BAP--Partai Keadilan Sejahtera mendaftarkan permohonan uji materi atau judicial review Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi, Rabu, 6/7/2022.
PKS akan menggugat aturan presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional yang diatur dalam UU Pemilu.
Kuasa hukum PKS Zainudin Paru mengatakan permohonan akan didaftarkan langsung olehnya bersama dengan Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen Aboe Bakar Al Habsyi.
"Kami akan secara resmi memasukkan permohonan ke MK itu bersama Presiden dan Sekjen PKS selaku Pemohon I. Sedangkan, Pemohon II Dr. Salim Segaf Al Jufri akan hadir pada sidang perdana," kata Zainudin.
Zainudin berujar PKS menggugat aturan tersebut karena dinilai mempersulit munculnya calon presiden dan calon wakil presiden alternatif. Kondisi tersebut dinilai memperbesar peluang timbulnya polarisasi akibat Pemilu.
Zainudin mengaku tim kuasa hukum telah mempelajari tidak kurang dari 30 putusan terkait permohonan uji materi tentang presidential threshold pada Pasal 222 UU Pemilu.
Ia optimistis permohonan kali ini akan dikabulkan oleh MK karena pihaknya mengikuti alur petunjuk-petunjuk yang terdapat di putusan-putusan MK sebelumnya tersebut.
"Meski pasal yang diuji sama, yakni Pasal 222 UU Pemilu, tetapi posita, batu uji, argumentasi, petitum yang kami ajukan berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya. Dan kami ikuti alur petunjuk yang disampaikan oleh MK di dalam putusan sebelumnya," ujar Zainudin mengenai gugatan presidential threshold tersebut.
Baca Juga: Presidential Threshold Digugat, Ini Komentar Jimly Asshiddiqie
Sumber: TEMPO.CO