-->

Ini Pesan Ketua DPRA untuk Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh

Fauzan author photo

Banda Aceh, BAP--Dian Rubianty resmi menjabat sebagai Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, hal tersebut ditandai dengan serah terima jabatan yang digelar di ruang sidang DPR Aceh, di Banda Aceh, Kamis 21/7/2022.

"Ini adalah perempuan pertama yang memimpin Ombudsman di Aceh," kata Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri sering disapa Pon Yahya, saat memberikan sambutan dalam serah terima jabatan tersebut.

Saiful Bahri mengatakan sejak Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 diberlakukan, kedudukan Ombudsman menjadi lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintah lainnya. 

Hal ini pula yang membuat Ombudsman RI dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.

Ombudsman juga memiliki fungsi, tugas dan wewenang yang strategis, khususnya dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah. 

Baik pusat maupun daerah, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta badan swasta atau perseorangan yang memberikan pelayanan publik.

"Kami sangat mengharapkan kepada Ombudsman dalam mengawal pelayanan publik terkhusus pelayanan kesehatan masyarakat dan pendidikan, dimana kita ketahui masih banyak keluhan dari masyarakat yang harus diperbaiki," tutur Ketua DPR Aceh.

Saiful Bahri juga menjelaskan bahwa Aceh telah diberikan semua kewenangan di sektor publik, sesuai dengan poin 1.1.2 huruf (a) MoU Helsinki.

Dengan demikian, menurut Saiful Bahri, peran Ombudsman dalam pengawasan dan pelayanan publik sangatlah strategis dan penting di Aceh.

"Namun, peran Ombudsman itu harus sejalan dengan peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta keterbukaan masyarakat dan birokrasi. Jika tidak, maka Ombudsman tidak dapat berperan maksimal tanpa adanya kesadaran hukum dan keterbukaan masyarakat yang memadai," tegas Saiful.

Lebih lanjut, Saiful Bahri menyebutkan Ombudsman RI Perwakilan Aceh dapat sepenuhnya menjalankan fungsinya seperti yang disebutkan dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombusman RI.

Hal itu menurutnya menjadi tantangan yang mungkin dapat dijawab dengan cara membangun publik trust masyarakat dan kewibawaan institusi, melalui peningkatan kualitas rekomendasi yang dihasilkan.   

Saiful Bahri juga meminta Ombudsman untuk melakukan penguatan dalam berbagai aspek dalam rangka menjawab tantangan, yang mungkin akan dihadapi di masa depan. 

Antara lain, kata dia, semakin kritisnya masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

"Ombudsman juga perlu mengantisipasi tantangan yang ditimbulkan oleh situasi politik dan keadaan global yang dinamis dan mudah berubah," tandas Pon Yahya sapaan akrabnya Saiful Bahri.

Sementara itu, Dian Rubianty dalam sambutannya mengharapkan dukungan dan kerjasama dari pihak terkait agar Ombudsman dapat memastikan hak-hak rakyat seperti diatur dalam konstitusi. 

Dia menyebutkan, sebagai Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh yang baru akan memastikan akses dan keterjangkauan untuk penduduk lanjut usia, anak-anak, perempuan dan penyandang disabilitas. 

Caranya adalah melalui penyelenggaraan pelayanan publik yang partisipatif dan nondiskriminatif. 

Menurutnya hal tersebut sesuai dengan UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. 

"Ini juga sejalan dengan fokus Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki untuk menuntaskan kemiskinan di Aceh," pungkasnya.

Dian Rubianty dilantik oleh Kepala Ombudsman RI pada 1 Juli 2022 lalu red. 

Bersama Dian, ikut dilantik empat Kepala Perwakilan lainnya seperti Ni Nyoman Sri Widhiyanti sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Dedy Irsan selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Maria Ulfah Kepala Perwakilan Kalimantan Utara, dan Ismu Iskandar Kepala Perwakilan Sulawesi Selatan.
Share:
Komentar

Berita Terkini