-->

Saat Jenderal TNI Aktif Ditunjuk Jadi Penjabat Kepala Daerah

Redaksi author photo

Foto Ilustrasi Pelantikan PJ Kepala Daerah. Progo Tri Saktiyana Minggu 22/5/2022

Jakarta, BAP--Sejumlah penjabat (Pj) kepala daerah telah ditunjuk dan dilantik. Kabar terkini, seorang perwira tinggi (pati) TNI yang masih aktif, yakni Brigjen Chandra As'Aduddin, ditunjuk jadi Pj Bupati Seram Bagian Barat.

Menko Polhukam Mahfud Md juga telah mengonfirmasi penunjukan Brigjen Chandra sebagai Pj Bupati Seram Bagian Timur. Brigjen Chandra sendiri saat ini menjabat Kepala BIN Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Benar Brigjen Chandra sudah ditetapkan sebagai Penjabat Bupati. Dia memang anggota TNI tapi ditugaskan di luar instansi induknya," kata Mahfud saat dihubungi detikcom, Selasa 24/5/2022.

Mahfud mengatakan anggota TNI-Polri yang bisa jadi PJ kepala daerah adalah mereka yang ditugaskan di luar instansi induknya. 

Selain yang dipekerjakan di luar institusi induknya, sebut Mahfud, anggota TNI-Polri yang alih status jadi PNS dan pensiunan juga diperbolehkan menjadi PJ kepala daerah.

"Selain yang dipekerjakan di luar institusi induk, anggota TNI-Polri yang alih status menjadi PNS dan pensiun juga boleh. Contohnya Paulus Waterpauw, Pati Polri bintang 3 yang sekarang jadi Penjabat Gubernur Papua Barat. Pak Waterpouw itu sekarang bekerja di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)," paparnya.

Terkait penunjukan prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Untuk anggota Polri aktif, diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Dalam UU TNI dan UU Polri pada intinya mengatur bahwa anggota TNI-Polri aktif dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Aturan mundur dan pensiun diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022, Putusan MK Nomor 67/PUU-XX/2022, yang dibacakan pada 20 April.

Putusan MK

MK menolak permohonan pemohon Dewi Nadya Marani dkk soal judicial review UU Pilkada. Meski demikian, MK memberikan syarat soal siapa saja yang bisa menjadi Pj kepala daerah dalam masa transisi 2022/2023 menuju Pilkada Serentak 2024.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan MK yang dikutip dari website-nya, Kamis 21/4/2022, kemarin red.

Adapun syarat yang diberikan MK terkait penunjukan Pj kepala daerah salah satunya pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dilaksanakan pada Instansi Pusat, sebagaimana diatur dalam UU TNI [vide Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU 5/2014].

"Jika merujuk pada ketentuan Pasal 47 UU 34/2004 (UU TNI) ditentukan pada pokoknya prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," ujar MK.

Sedangkan dalam ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Polri ditentukan anggota Polri dapat menduduki 'jabatan di luar kepolisian' setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. 'Jabatan di luar kepolisian' dimaksud adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kepala Polri.


Sumber: detikcom
Share:
Komentar

Berita Terkini